Kronologis Tambang Emas Terbesar di Jawa Mengancam Kehidupan Masyarakat Trenggalek - WisataHits
Jawa Timur

Kronologis Tambang Emas Terbesar di Jawa Mengancam Kehidupan Masyarakat Trenggalek

Berita dari Trenggalek – Kehidupan masyarakat Trenggalek terancam oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Konsesi pertambangan yang luasnya lebih dari 12.000 hektar menjadikan tambang PT SMN ini sebagai tambang emas terbesar di Pulau Jawa.

Izin yang diberikan kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Konsesi pertambangan emas dalam izin tersebut berada di kawasan rawan bencana, kawasan perkebunan, hutan lindung, dan kawasan karst.

iklan

Bagaimana cerita pemerintah bisa mengeluarkan izin pertambangan emas ke PT SMN? Mengapa ketika banyak penolakan dari masyarakat tetapi pemerintah tetap memberikan izin?

Dalam siaran pers Geruduk Jakarta (24/10/2022), Aliansi Rakyat Trenggalek memaparkan kronologis tambang emas terbesar di Jawa yang mengancam kehidupan masyarakat Trenggalek.

Kronologis Tambang Emas Trenggalek

Poster Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Tambang Emas PT SMNPoster Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Tambang Emas PT SMN/Foto: Berita Trenggalek

Kisah ini berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek No. 702/2005. Melalui SK Bupati, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) telah mendapatkan izin eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare.

Selanjutnya, pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan perpanjangan izin pertambangan untuk prospek PT SMN menjadi 30.044 hektar. Daerah ini melampaui akal sehat karena mencaplok seperempat dari total luas Kabupaten Trenggalek.

Lima tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bertemu dengan terbitnya SK Bupati Trenggalek No. 188.45/963/406.04/2012 juga keputusan baru mengubah luas pertambangan menjadi 29.969 hektar.

Tidak ingin desa mereka rusak secara sosial-ekologis dan dirusak oleh pertambangan, ribuan warga dari berbagai desa di sekitar areal konsesi mulai protes dan melawan. Pada tahun 2013, gerakan perlawanan masyarakat berhasil menghentikan semua kegiatan pengambilan sampel dan kendaraan alat berat PT SMN.

Namun, seolah tidak mengabaikan seruan penolakan dan protes luas dari warga setempat, empat tahun kemudian Dinas ESDM Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi teknis yang mengakui jangka waktu IUP (Izin Usaha Pertambangan) melalui Dokumen No. 545/605/119.2 memperpanjang / 2016 tanggal 29 Februari 2016, dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/70/15.01.III/2016 tentang Perubahan Masa Kerja IUP PT SMN tanggal 22 Maret 2016 dan berlaku hingga 2018.

iklan

PT SMN saat ini diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi emas dan mineral turunan (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/57/15.02/VI/2019. Dengan izin yang berlaku hingga tahun 2029, PT SMN memiliki areal konsesi seluas 12.813,41 hektar yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan dan Watulimo.

melawan kepunahan massal

Aksi Penolakan Tambang Emas Trenggalek 25 Oktober 2021Aksi Tolak Tambang Emas Trenggalek 25 Oktober 2021/Foto: Dokumen Aliansi Rakyat Trenggalek

Untuk mencegah meluasnya krisis sosial lingkungan akibat hadirnya industri pertambangan PT SMN di Trenggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) dan WALHI Jawa Timur meminta Pemkab Trenggalek untuk segera mengambil payung hukum dan berbagai langkah strategis. langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penyelamatan perumahan pada tahun 2021. .

Namun usulan tersebut nampaknya terganjal oleh pemerintah pusat seiring dengan surat permohonan dari Nur Arifin (Bupati Trenggalek) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (KESDM) tertanggal 18 Mei 2021 untuk peninjauan kembali IUP operasi produksi PT SMN berakhir dengan jalan buntu. Kementerian ESDM dalam surat jawabannya bernomor T-687/MB.04.DJB.M/2022 tanggal 12 Februari 2022:

“Ditjen Minerba sesuai dengan kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (praktik penambangan yang baik)…”.

Pada tanggal 8 Agustus 2022, Bupati Trenggalek juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia yang meminta dibubarkannya IUP – Pabrik Pabrik PT SMN.

Ada beberapa hal pokok yang menjadi dasar permohonan pembatalan IUD PT SMN sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Trenggalek, yaitu:

a) bahwa IUP PT SMN bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032,

b) bahwa IUD PT SMN terletak di kawasan lindung,

c) bahwa IUP PT SMN terletak di kawasan rawan bencana,

d) bahwa PT SMN tidak memenuhi kewajiban Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

e) Bahwa IUP PT SMN terletak di atas kawasan pemukiman dan lahan pertanian produktif milik masyarakat.

Lagi-lagi Pemerintah Pusat – ESDM seolah tak bergeming dan seolah mengabaikan imbauan Bupati Trenggalek dan tuntutan warga yang akan terkena dampak industri pertambangan PT SMN.

Memperkuat keamanan sosial lingkungan pulau Jawa

Spanduk Aliansi Rakyat Trenggalek Kami menolak tambang emas TrenggalekSpanduk Aliansi Rakyat Trenggalek Kami menolak tambang emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek

Perlu diketahui, dari 120.500 hektar luas wilayah Trenggalek, separuhnya adalah kawasan hutan. Luasnya mencapai 62.024,50 hektar yang terdiri dari 17.988,40 hektar hutan lindung, 44.036,10 hektar hutan produksi dan hutan wisata 64,3 hektar. Ditambah lagi dengan ekosistem karst seluas 53.506,67 hektar yang tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa, hasil proses evolusi jutaan tahun.

Bagi masyarakat Trenggalek, hutan dan karst merupakan jantung utama yang menggerakkan seluruh jalur kehidupan yang mendukung keberlanjutan dan kekayaan keanekaragaman hayati yang kaya di wilayah hulu dan hilir. Melalui sistem air bawah tanahnya yang unik, kawasan karst telah menyediakan air bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Diketahui pula bahwa kawasan hutan dan karst berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim karena kemampuannya dalam menyerap dan menyerap karbon. Rencana kegiatan penambangan PT SMN di Trenggalek diperkirakan tidak hanya akan mengganggu dan merusak seluruh urat nadi ekologis, tetapi juga akan memicu semakin parahnya krisis iklim.

Akibatnya, ancaman pemanasan global yang berujung pada musnahnya seluruh makhluk hidup dan jaring-jaring kehidupan akan segera merebut dan mengubah kondisi material warga Trenggalek dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, ketergantungan Pemkot Trenggalek terhadap keamanan sumber daya air dari kawasan pegunungan karst yang merupakan kawasan IUP PT SMN juga sangat tinggi.

Hal ini terlihat pada data sumber air penduduk Kabupaten Trenggalek yang menyebutkan sebagian besar masyarakat masih mengandalkan mata air dari kawasan karst dan air sumur bawah tanah. Ditemukan hanya 0,94 persen dari total penduduk Trenggalek yang menggunakan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa ketika infrastruktur sering dimaknai sebagai pemerintah pusat dan melekat pada sekumpulan bangunan dan fasilitas pembangunan seperti jalan tol, pelabuhan, pembangkit listrik dan bandara, maka sebaliknya bagi warga Trenggalek.

Bagi warga, “infrastruktur kehidupan” utama desa berupa: pegunungan, kawasan hutan dan karst, sungai, pantai, karang, mangrove, keanekaragaman biota dan vegetasi lainnya. Karena di sanalah seluruh jaringan kehidupan seperti kegiatan produksi, ekonomi, kehidupan sosial, budaya, sistem kepercayaan dan ekologi dibangun – terpelihara dalam siklus kehidupan.

Selain itu, hampir semua wilayah di Trenggalek juga memiliki karakter pegunungan dan perbukitan yang didominasi oleh lereng terjal. Setidaknya ada 32.076,13 hektar yang grade 25-40 persen dan tambahan 28.378,11 hektar grade di atas 40 persen.

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 juga telah menggarisbawahi bahwa 9 kecamatan yang terletak dan berbatasan langsung dengan kawasan SMN-IUP merupakan kecamatan yang berstatus “berisiko”. adalah tanah longsor dan banjir.

Dengan aspek risiko sedimentasi dan suspensi yang dapat terjadi di area pertambangan seperti: B. Perubahan bentang alam dan stabilitas tanah, operasi penambangan emas di Trenggalek akan meningkatkan jumlah kerawanan bencana di 9 kecamatan tersebut dan 5 kecamatan lainnya.

Selain poin-poin di atas, perlu diketahui juga bahwa kegiatan penambangan PT SMN di Bima, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011 menimbulkan perlawanan dari warga setempat karena menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan sumber air minum.

Puncaknya pada 24 Desember 2011, perlawanan berakhir dengan bentrokan yang mengakibatkan 3 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Mengingat rekam jejak PT SMN di Bima, kami khawatir insiden kekerasan dan krisis sosial lingkungan serupa dapat terjadi di Trenggalek.

Selain merusak puluhan ribu hektar lahan pertanian, hutan dan kawasan karst, kawasan pesisir, pemukiman dan memicu akselerasi krisis sosial-ekologis lainnya, kawasan SMN-IUP yang mencaplok 9 kecamatan juga akan menjamin keamanan. sedikitnya 148.900 jiwa atau 20 persen dari jumlah penduduk Trenggalek.

UPDATE UNTUK MASYARAKAT TRENGGALEK GERUDUK JAKARTA:

iklan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button