Komisi VII Desak ESDM Bangun BLU DMO Batubara
Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar pekerja sosial berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PPPK). Ia menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara pada acara capacity building salah satu pilar sosial di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
“Upaya baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum jelas statusnya sebagai PNS, perlu diberikan dukungan konkrit,” kata Bukhori dalam keterangan pers. ParlementerSenin (8/8/2022).
Hal ini karena kelompok legislatif parlemen PKS menyatakan bahwa pekerja sosial yang telah bekerja secara profesional dan berkomitmen tinggi layak mendapatkan penghargaan ini, mengingat peran penting mereka sebagai ujung tombak kebijakan Departemen Sosial di masyarakat.
Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemensos, lanjut Bukhori, berkomitmen memastikan segala sesuatu yang dibutuhkan Kemensos untuk suksesnya peralihan status pendampingan sosial ke PPPK dapat terlaksana dengan baik. .
Bukhori juga menyebutkan bahwa ada ratusan pekerja sosial di daerah pemilihannya, termasuk Semarang, Kendal dan Salatiga. Dimana para pendamping sosial yang terdiri dari moderator PKH, pendidik sosial dan pekerja sosial kabupaten (TKSK), telah menyiapkan saluran komunikasi khusus untuk setiap daerah pemilihan.
“Untuk memudahkan koordinasi dan penyampaian dinamika informasi terkini dari pusat terkait persiapan peralihan status ke PPPK. Kami juga akan mengadvokasi pekerja sosial yang mengalami kesulitan mempersiapkan pemindahan status,” kata Bukhori.
Terakhir, DPRD I Dapil Jateng menghimbau kepada para pekerja sosial untuk segera mengupdate informasi pribadinya yang tersimpan di data center Kemensos untuk keperluan pendataan. Selain itu, ia juga mendorong para pekerja sosial untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin melalui belajar dan berdoa, karena mereka harus lulus ujian sebelum dapat mengubah statusnya menjadi PPPK.
Mantan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial Robben Rico mengumumkan bahwa Departemen Sosial akan mengusulkan pekerjanya yang belum berstatus ASN sebagai pekerja berstatus PPPK.
“Ini sebagai respon atas kebijakan Kementerian PAN-RB yang akan meniadakan pekerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN. Berdasarkan hal tersebut, dia mengimbau kepada para pendamping sosial Kementerian Sosial yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk perubahan status tersebut,” pungkasnya.
Source: fakta.news