Koalisi Rakyat Semarang mengawal RKUHP melakukan tuntutan di Tugu Muda - WisataHits
Jawa Tengah

Koalisi Rakyat Semarang mengawal RKUHP melakukan tuntutan di Tugu Muda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Spanduk putih bertuliskan RKHUP Masih Kotor Ancaman Pidana Jadi Teror #segalanyabisa bekena menjadi suara utama Koalisi Rakyat Semarang Kawal Demonstrasi RKUHP pada Sabtu sore (12/3/2022).

Demonstrasi diikuti puluhan pengunjuk rasa di tugu muda di depan Lawang Sewu yang dijaga ketat oleh polisi.

Aksi ini sempat menarik perhatian pengunjung Lawang Sewu yang meninggalkan tempat wisata tersebut.

Peserta kampanye juga membagikan selebaran dengan pemberitahuan penolakan RKUHP kepada pengguna jalan.

“Demonstrasi ini tidak ingin meresahkan masyarakat Semarang dan pengguna jalan, tapi kami ingin memperjuangkan RKUHP karena siapapun bisa terkena pasal-pasal bermasalah,” kata seorang pembicara.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diprotes para pengunjuk rasa karena disebutkan ada 18 pasal bermasalah.

Artikel-artikel ini dianggap mudah oleh para pengunjuk rasa untuk merayu siapa pun yang ingin mengutarakan pendapatnya.

“Ada 18 pasal lain yang disengketakan dalam RKHUP karena tidak sesuai dengan hukum pidana,” kata Koordinator Bidang Aksi (Korlap) Umarul Faruq kepada Tribun.

Menurutnya, RKUHP seharusnya mengatur hubungan antara individu dengan individu, bukan sebaliknya antara individu dengan lembaga atau jabatan tertentu.

Ini bukan mimpi pipa, karena draf Pasal 218 RKUHP menyatakan bahwa siapa pun yang secara terbuka menyerang martabat dan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden akan dihukum tiga tahun penjara.

Pasal selanjutnya dalam Pasal 240 RKUHP serupa dengan Pasal 218, yaitu siapa pun yang menyerang pemerintah akan dihukum tiga tahun penjara.

“Pasal ini bermasalah bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Pasal ini juga berpotensi menjadi pasal karet yang menjerat para aktivis dan setiap warga negara Indonesia yang ingin menyuarakan pendapatnya,” jelasnya.

Pasal berikutnya yang dimaksud adalah Pasal 188 RKUHP yang mengatur perkembangan ilmu pengetahuan dan ideologi Marxisme dan Leninisme.

Hukum pidana tidak boleh mengatur dengan memberikan bagian yang sangat sempit pada ilmu pengetahuan, terutama ideologi Marxisme dan Leninisme.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button