Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Gelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023 - WisataHits
Jawa Tengah

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Gelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Gelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023

Kanwil Jawa Tengah 20 Jan 2023 Tampilan : 12

Picart 23 01 20 19 50 00 392

Semarang – Dalam rangka mendorong pembentukan dan pengusiran desa/kelurahan sayap kanan di Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Desa/Kelurahan sayap kanan. dan Pembahasan Strategi Pencapaian Target Kinerja Tahun 2023, Jumat (20/01).

Desa Sadar Hukum (DKSH) merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menciptakan dan meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat patuh dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, desa/kelurahan yang telah dan telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sayap kanan disarankan dalam bentuk musyawarah sayap kanan, lomba kadarkum, simulasi hukum dan nasihat hukum.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Deni Kristiawan membahas evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan DKSH 2022 serta persiapan kegiatan tahun 2023. Pada pembukaan rapat, Deni mengumumkan bahwa pelaksanaan Kegiatan DKSH 2022 selesai dilaksanakan dengan baik.

“Agar pelaksanaan kegiatan desa/kelurahan sayap kanan secara maksimal pada tahun 2023, perlu adanya penunjukan penasehat hukum sebagai penanggung jawab di setiap Desa/Kelurahan Binaan,” ujar Deni.

Lebih lanjut beliau menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan DKSH tahun 2023 difokuskan pada 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebagai hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang terdiri dari 78 desa/kelurahan binaan, untuk evaluasi dan usulan penetapan. sebagai desa/kelurahan sadar hukum dan sebanyak 110 desa/kelurahan untuk melakukan pembinaan.

“Sehingga total ada 188 desa/kelurahan yang akan dievaluasi dan dipromosikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum di Jateng pada tahun 2023,” jelasnya.

Dyah Santi, Kepala Subbid Luhbankum-JDIH, menambahkan DKSH semakin maju dan tidak hanya melakukan sosialisasi dan kehumasan, namun ada juga outcome yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penelitian yang dilakukan dalam program DKSH dapat menjadi dasar untuk program lanjutan desa, misalnya. B. Desa Layak Investasi dan Desa Layak Wisata sebagai kelanjutan dari program DKSH. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi terkait manfaat yang dapat dinikmati oleh desa yang tergabung dalam program DKSH maupun manfaat yang dapat dinikmati oleh pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu program unggulan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Hukum harus sesuai dengan apa yang dicita-citakan. disetujui oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dibentuk, khususnya yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button