Karena itu, WNA, mantan napi narkoba, menolak masuk Atambua - WisataHits
Jawa Timur

Karena itu, WNA, mantan napi narkoba, menolak masuk Atambua

Karena itu, WNA, mantan napi narkoba, menolak masuk Atambua

Merdeka.com – Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Atambua, Nusa Tenggara Timur, membantah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) Timor Leste berinisial VP, yang merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Wapres masuk daftar penangkalan karena mantan napi narkoba,” kata Kepala Kelas II Imigrasi TPI Atambua KA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (18/8).

Artikel media taboola

Dikatakannya, Wapres akan masuk wilayah Indonesia pada Rabu (17/8) melalui Pos Perbatasan Negara (PLBN) Mota’ain di Kegubernuran Belu.

2 dari 2 halaman

Tujuan kunjungan tersebut, kata dia, adalah liburan selama seminggu di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan Visa Kunjungan Khusus Wisatawan (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota’ain.

Halim menjelaskan, saat meninjau dokumen perjalanan dan keimigrasian, sistem imigrasi (Simkim) menetapkan bahwa dia dilarang melakukannya karena alasan terkait narkotika.

“Saat pendalaman informasi oleh Wakil Pengawas TPI Mota’ain, diketahui bahwa orang asing tersebut telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI. miskinJawa Timur, 29 Januari 2021 via Mota’ain,” katanya, seperti dikutip Antara.

Halim mengatakan VP dikenakan sanksi jera yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, diambil tindakan berupa pemulangan ke Timor-Leste karena ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan sudah dipulangkan dengan lancar ke Kantor Imigrasi Batu Gade, Timor-Leste di bawah pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain,” pungkasnya. [fik]

Baca juga:
Surya Darmadi kembali ke Indonesia dengan pesawat China Airlines
Paspor Indonesia ditolak masuk ke Jerman, ini solusi imigrasi
Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri
Kaukasia Bulgaria menemukan kasus ITE yang dideportasi oleh NTT
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Imigrasi. Berikut persyaratannya
China berikan hadiah Rp 1,1 miliar untuk pelaporan imigran gelap
Imigrasi memanggil 3 orang asing yang diduga dari Secret Service di Nunukan menggunakan izin tinggal turis

Source: www.merdeka.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button