Kabar baik: Taiwan mencabut karantina wajib bagi turis! - WisataHits
Jawa Barat

Kabar baik: Taiwan mencabut karantina wajib bagi turis!

Bogordaily.net – Pemerintah Taiwan kini telah mencabut karantina wajib bagi wisatawan internasional mulai Kamis 13 Oktober 2022. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri dua setengah tahun regulasi ketat sejak diberlakukannya larangan bepergian ke semua negara akibat pandemi.

Menurut RMOL, pada 21 Maret 2020, Taiwan mulai mengeluarkan peringatan perjalanan level 3 untuk semua negara dan wilayah. Ini berarti larangan perjalanan total pada sebagian besar pelancong asing ke Taiwan, dengan hanya warga negara dan penduduk yang diizinkan masuk dengan syarat harus menjalani karantina selama 14 hari.

Kebijakan ini berlangsung selama dua tahun namun secara bertahap mulai melemah pada April tahun ini ketika negara tersebut memperkenalkan kebijakan hidup berdampingan dengan Covid. Proses ini dipercepat dengan pembukaan perbatasan Taiwan dalam dua tahap, pertama pada 29 September dan kedua pada 13 Oktober.

Pada fase pertama, Taiwan meningkatkan tingkat kedatangan penumpang mingguan dari 50.000 menjadi 60.000, memperkenalkan kebijakan satu orang per kamar, mengakhiri pengujian swab pada saat kedatangan, dan memperluas perjalanan bebas visa ke negara-negara yang berlawanan.

Pada fase kedua, negara itu mengakhiri karantinanya, membuka perbatasannya untuk pelancong dari negara-negara yang membutuhkan visa reguler untuk memasuki negara itu, meningkatkan kuota kedatangan penumpang mingguan menjadi 150.000 dan mengakhiri larangan kelompok wisata dari luar negeri.

Di bawah rencana “0+7”, penumpang yang tiba tidak lagi harus mengkarantina diri sendiri dan sebagai gantinya akan diinstruksikan untuk memulai pemantauan mandiri selama tujuh hari kesehatan.

Semua penumpang yang tiba berusia dua tahun ke atas akan menerima empat alat tes cepat. Pada hari kedatangan (Hari 0) atau hari berikutnya (Hari 1), penumpang disarankan untuk menjalani tes antigen cepat.

Setelah itu, tidak ada pengujian lebih lanjut yang diperlukan kecuali pelancong mengembangkan dugaan gejala Covid atau berencana untuk bepergian selama fase pemantauan kesehatan mandiri.

Jika seseorang diharuskan tidak hadir selama waktu ini, mereka harus menjalani tes antigen cepat dan menerima hasil negatif dalam waktu 48 jam setelah meninggalkan akomodasi mereka.***

Source: bogordaily.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button