MK menolak tiga tuntutan substantif utama: melegalkan ganja medis, mencabut UU IKN, dan mencemarkan nama baik UU ITE
Pati Portal – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga judicial review besar yang diajukan atas undang-undang tersebut, yaitu legalisasi ganja medis, mosi untuk membatalkan UU Ibu Kota Negara dan mosi pencemaran nama baik dalam UU ITE yang inkonstitusional.
Soal penolakan legalisasi ganja medis yang diajukan ibu penderita cerebral palsy itu, MK menyebut hal itu merupakan kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK.
Seruan legalisasi mariyuana medis ini muncul ketika sepasang suami istri melakukan aksi CFD pada Minggu, 26 Juni 2022, menyerukan legalisasi mariyuana medis.
Baca juga: Biodata dan Profil Nindy Ayunda, Dugaan Kasus Penangkapan Mantan Pengemudi yang Tiga Kali Absen dari Penyidik
Tuntutan ini bukan tanpa alasan karena mereka memiliki anak tunggal, Pika, yang juga berjuang melawan cerebral palsy dan sering mengalami kejang setidaknya dua kali seminggu.
Dikutip dari Halodoc.com, Cerebral Palsy merupakan penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerakan dan koordinasi tubuh. Kondisi ini dapat terjadi selama kehamilan, selama persalinan, atau pada tahun pertama setelah kelahiran.
Sebelumnya Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin juga meminta MUI mengeluarkan fatwa legalisasi ganja medis.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik Di Jepara Jawa Tengah, Kunjungi “Karimun Jawa” Yang Anda Suka
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga beralasan bahwa negara benar-benar ingin melindungi keamanan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba.
Source: portalpati.pikiran-rakyat.com