Jokowi Tunjuk Airlangga-Luhut Pimpin Tim Koordinasi Kawasan Industri Batang - WisataHits
Jawa Tengah

Jokowi Tunjuk Airlangga-Luhut Pimpin Tim Koordinasi Kawasan Industri Batang

TEMPO.CO, jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim percepatan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

“Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanaman Modal Melalui Pengembangan Kawasan Industri Batang Terparu di Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada tanggal 31 Agustus 2022. Jokowi memberi tim koordinasi tujuh tugas, salah satunya mengeluarkan instruksi pencabutan peraturan yang tidak membantu atau menghambat percepatan pembangunan.

Di bawah Airlangga dan Luhut ada lima menteri yang tergabung dalam tim tersebut. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan perintah rinci untuk beberapa menteri, tidak hanya lima menteri yang menjadi anggota. Sri Mulyani, misalnya, diperintahkan Jokowi untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN sesuai aturan. Agus Gumiwang ditugaskan untuk membuat masterplan kawasan industri atau masterplan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta memastikan pembangunan dry port dan infrastruktur kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. Kawasan ini akan terhubung dengan kawasan pelabuhan Tanjung Emas.

Melalui Perpres ini, Jokowi juga menugaskan tiga BUMN yang merupakan konsorsium pendiri PT Kawasan Industri Terpadu Batang untuk pengembangan kawasan ini. Ketiganya adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau KIW, PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) atau PTPN IX.

Kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang dibagi menjadi tiga klaster sebagai berikut:

cluster pertama ketika saya dibuat Kawasan industri dan kota industri
2. Inovasi Klaster II sebagai Distrik inovasi dan kota inovasi
3. Pemulihan Klaster III sebagai tujuan liburan dan komunitas liburan

“Konsorsium BUMN dan/atau perusahaan patungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada tim koordinasi sekurang-kurangnya setiap tahun dan bila diperlukan,” bunyi Pasal 27.

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini

Source: bisnis.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button