Irwandi bebas dari penjara, Darwati liburan di Turki - WisataHits
Jawa Barat

Irwandi bebas dari penjara, Darwati liburan di Turki

Irwandi Yusuf dan Steffy Burase terlihat bersama. (Foto / instagram steffyburase)

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Irwandi Yusuf, mantan gubernur Aceh, dikabarkan telah dibebaskan dari penjara Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, istrinya Darwati A Gani dikabarkan sedang berlibur ke Turki.

Dalam postingannya di Instagram, Darwati tampak mengunjungi beberapa situs bersejarah di Turki. Di sisi lain di akun Instagram Steffy Burase, memperlihatkan video kebersamaan Irwandi Yusuf dan Steffy.

Steffy Burase, yang juga disebut-sebut sebagai istri Irwandi, mengaku masih banyak peminat Irwandi Yusuf.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Rabu (26/10/2022), Steffy menyapa para pengikutnya sambil mengunggah foto Irwandi Yusuf yang tampak sedang bertelepon.

“Assalamualaikum, selamat pagi, selamat pagi. Bagi yang sibuk menanyakan kondisi, alhamdulillah aman dan sehat. Syukurlah sibuk. Alhamdulillah handphone
dering terus menerus. Artinya masih banyak yang menyukainya,” tulis Steffy di Twitter keterangan foto di Irwandi.

Dalam postingannya ini ia juga meminta doa agar Irwandi tidak harus kembali ke penjara.

“Mohon doanya, jangan terpeleset lagi. Jangan sampai ketahuan lagi, mohon doanya, dijaga,” harapnya.

Di postingan sebelumnya, Steffy juga meminta masyarakat Aceh untuk meluangkan waktu beberapa hari saja waktu yang berkualitas (waktu berkualitas) bersama sesaat sebelum mereka kembali ke Aceh.

Diketahui, Darwati A. Gani, istri Irwandi Yusuf, sedang berlibur bersama teman-temannya di Istanbul, Turki. Hal itu diketahui dari postingan Instagramnya.

Berdasarkan laporan sebelumnya, dilaporkan sejak Selasa sore (25/10/2022) mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Pengurus Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Haspan Yusuf Ritonga kepada: alertaceh.comSelasa malam, membenarkan kabar lepasnya Irwandi Yusuf dari tahanan.

“Benar, tapi saya tidak yakin bisa berkomunikasi dengan Irwandi. Jadi belum bisa kami pastikan,” ujarnya.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Haspan mengatakan dirinya kini telah dibebaskan bersyarat.

Seperti diketahui, Irwandi ditangkap pada 3 Juli 2018 atau dua hari sebelum satu tahun pemerintahan Irwandi-Nova, yakni pada 5 Juli 2018. Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara atas kasus suap proyek dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, pada 2018.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button