Imigrasi Kediri gagal mengirim TKI ke Kamboja - WisataHits
Jawa Timur

Imigrasi Kediri gagal mengirim TKI ke Kamboja

Imigrasi Kediri gagal mengirim TKI ke Kamboja

Kediri (ANTARA) – Pihak Imigrasi Kediri menggagalkan rencana pengiriman TKI nonprosedur ke Kamboja setelah dokumen yang diserahkan ke pihak Imigrasi mencurigakan.

Junaedi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jatim, mengatakan, kasus tersebut bermula saat petugas melakukan wawancara dengan enam pemohon paspor.

“Mereka membubuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di berkas itu padahal tidak punya usaha. Petugas menemukan kecurigaan bahwa enam pemohon paspor terlalu banyak bekerja di luar negeri dan sebenarnya tidak ada bisnis yang tercantum dalam nomor identifikasi bisnis,” katanya. Kediri, Selasa.

Ia menambahkan, penyidikan dilakukan terkait hal tersebut dan setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, REP (26), warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka.

REP, katanya, adalah seorang ibu rumah tangga. Pekerjaannya adalah perekrut. Ia menjadi tersangka setelah sebelumnya mengundang enam pemohon paspor untuk bekerja di Thailand dan dijanjikan satu Pelayanan pelanggan di sebuah perusahaan permainan online dengan gaji mulai dari Rp 4.500.000 sampai Rp 7.000.000 per bulan.

Keenam pelamar paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan didukung oleh REP dalam pembuatan paspor dan meninggalkan negara tersebut dengan membayar sejumlah uang. Mereka menyetor Rp 1,5 juta untuk pengurusan paspor dan dokumen lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, diketahui korban ikut membantu mendata antrian on line M-Passport di Kantor Imigrasi Kediri, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, untuk meyakinkan pejabat, REP juga membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini dilakukan untuk mengelabui pejabat agar percaya bahwa enam pemohon paspor memiliki bisnis dan bisa bepergian ke luar negeri,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, yang bersangkutan mengaku membantu keenam pemohon paspor itu mendaftar antrean on line M-Passport, siapkan dokumen yang diperlukan, buat nomor identifikasi bisnis dengan mengaku menghubungi seseorang melalui media sosial Facebook untuk membuat NIB.

REP juga menginstruksikan enam pemohon paspor untuk berbagi tujuan pembuatan paspor untuk pariwisata ke Thailand. Ini dilakukan untuk memudahkan mereka mendapatkan izin.

Keenam pemohon paspor itu rencananya akan terbang ke Thailand dari Jakarta dan kemudian menempuh perjalanan darat dari Thailand ke Poipet, sebuah wilayah di Kamboja dekat perbatasan Thailand.

Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja bersama bos yang mengaku WNI yang tinggal di Kamboja.

Para pelaku, kata dia, juga mendapatkan ganti rugi dengan mengirimkan WNI ke Kamboja. Sebenarnya, ini bukan pertama kalinya hal ini terjadi. Mereka yang terkena dampak sudah dua kali keluar, yakni pada Desember 2021 dan April 2022. Ada lima orang yang sudah berangkat dan sudah berada di Kamboja.

Saat ini, lanjut dia, pihak keluarga korban masih melakukan pencarian. Mereka kehilangan jejak dan tidak bisa dihubungi.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, tersangka REP juga memfasilitasi keluarnya lima WNI berinisial AIN, CBP, VW, ST dan AP, untuk bekerja di Kamboja,” ujarnya.

Saat ini, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen paspor enam orang berinisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor RI atas nama tersangka REP, handphone dan dua SIM. kartu tersangka dan kartu identitas tersangka.

Dalam hal ini, penyidik ​​akan menjerat REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 126c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Sementara itu, Kepala Dinas Imigrasi Kediri, Erdiansyah menambahkan, berkas penyidikan saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022.

“Oleh karena itu penyidik ​​dari Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti kepada kejaksaan,” kata Erdiansyah.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button