Humas KAI Wisata mengimbau masyarakat untuk mengikuti rambu-rambu di perlintasan sebidang - WisataHits
Yogyakarta

Humas KAI Wisata mengimbau masyarakat untuk mengikuti rambu-rambu di perlintasan sebidang

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Humas PT Kereta Api Wisata, Milud Siregar mengatakan, kurangnya disiplin dari pihak pengguna jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mengikuti rambu-rambu di persimpangan secara disiplin dan tertib.

Ditemukan bahwa penyebab kecelakaan yang paling umum di perkeretaapian adalah pembukaan perlintasan liar atau ilegal, pintu tertutup yang rusak, atau kecerobohan dan kurangnya perhatian.

“Kemudian rambu-rambu lalu lintas diabaikan atau diabaikan, pengendara tidak menengok ke kiri dan ke kanan, ada hewan peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya, dan masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api,” ujarnya dalam keterangan resmi dari PT KAI Wisata, Senin (12/12/2022).

Bersama manajemen KAI Wisata, Ilud berharap keterlibatan masyarakat dalam keselamatan lalu lintas kereta api semakin besar. Setidaknya masyarakat dapat berperan aktif dengan ikut menjaga ketertiban dan keamanan di perkeretaapian.

“Pelibatan masyarakat seperti mengikuti aturan dan norma yang berlaku serta memperhatikan rambu-rambu di perlintasan rel kereta api. Kemudian jangan mendirikan bangunan apapun di kawasan rel kereta api, jangan menempatkan atau menempatkan barang berbahaya di kawasan rel kereta api dan tidak berada di ruang utilitas jalur kereta api,” tegasnya.

Ilud menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 mengatur bahwa ruang yang dapat digunakan untuk jalur kereta api dimaksudkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.

“Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 92 ayat (1), pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, kanal, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan sambungan dan perlintasan dan dan/atau bersinggungan dengan perkeretaapian diatur secara umum Pasal 91(2) harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas kereta api,” kata Ilud.

Ayat (2) menegaskan bahwa pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan izin pemilik prasarana perkeretaapian.

“Bahwa Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa pelanggaran Pasal 181 terhadap siapa pun dilarang berada di ruang suplai perkeretaapian, menarik, memindahkan, menempatkan atau memindahkan barang di atas rel atau perlintasan rel kereta api atau menggunakan kereta api untuk selain angkutan kereta api diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkas Ilud Siregar.

(Tidak)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button