HB X Kisah Pengembang Menghadirkan Miliaran ke Istana • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

HB X Kisah Pengembang Menghadirkan Miliaran ke Istana • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menilai oknum pengembang properti di Jogjakarta lebih bengis. Terbukti, ia pernah berkunjung ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat beberapa waktu lalu. Kaitannya, pihak keraton berniat menyewakan aset propertinya untuk keperluan hunian.

HB X tidak hanya datang, tetapi mengatakan orang tersebut akan membawa uang. Semoga dimudahkan proses transaksinya. Sehingga aset tanah dapat dikonversi menjadi hunian.

“Ya mereka lapor, enggak berani terima, suruh ketemuan, kan? Itu 2 miliar kalau enggak nambah,” jelasnya usai berbicara, Rabu (16/11). .) telah melantik rangkaian Lurah di Kelurahan Kepatihan Pemprov DIJ.

Kedatangan ini langsung dibantah pihak Keraton Yogyakarta. Tepatnya oleh Panititikismo atau yang berwenang menginventarisir aset-aset tanah milik Keraton Jogjakarta.

“Tapi saya lupa anak-anak saya tidak semuanya kerabat saya, jadi mereka melaporkannya kepada saya,” katanya.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengingatkan agar tanah desa dan aset Keraton dan Kadipaten Pakualaman tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman. Baik dalam format residensial maupun villa.

Lahan, lanjutnya, sebaiknya hanya digunakan untuk perputaran ekonomi dan penghijauan. Tidak ada pengalihan kepemilikan kepada perorangan. Termasuk transaksi saling menghuni apartemen dalam jangka waktu tertentu.

“Tanah kas desa bisa dikerjasamakan untuk digunakan orang lain untuk mencapai hasil, dihubungi oleh kabupaten kemudian oleh pihak istana untuk mengeluarkan surat keputusan,” ujarnya.

HB X mencontohkan sejumlah kasus yang pernah terjadi. Persetujuan awal berlaku untuk digunakan sebagai ruang hijau. Faktanya, itu adalah kawasan perumahan dalam bentuk vila.

Dalam kesempatan itu, HB X meminta agar para Lurah tidak menyalahgunakan kewenangannya. Apalagi jika menggunakan kavling desa di wilayahnya masing-masing.

“Faktanya yang diajukan berbeda dengan realita, misalnya di sini untuk wisata air, tapi ternyata vila, itu jelas beda, artinya ini aspek yang berbeda,” terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut, penggunaan tanah desa tunduk pada proses perizinan yang lebih kompleks. Selain pungutan kepada pemerintah, juga kepada pemilik. Baik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Kadipaten Pakualaman.

“Kami sudah sepakat bahwa yang mengajukan permohonan hibah tidak hanya ditujukan kepada gubernur tetapi pihak istana yang dirugikan yang memiliki tanah dari kedua pihak yang mengajukan permohonan,” katanya. (Dua)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button