Haji untuk Haji, Pendaftaran Haji oleh Bank Muammalat • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Haji untuk Haji, Pendaftaran Haji oleh Bank Muammalat • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Saat Bank Muammalat berganti pemegang saham pengendali (PSP), perseroan mendapat amanah di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih fokus pada ekosistem haji dan umrah. Nantinya, keuntungan usaha Bank Muammalat dikembalikan ke BPKH.

“Istilahnya haji untuk haji,” kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana di sela-sela penandatanganan kerjasama antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan PT Citra Wisata Dunia di Hotel Eastparc, Senin (24 Oktober). Sebab, kata Permana, keuntungan usaha yang dihasilkan Bank Muammalat dikembalikan ke BPKH yang digunakan untuk kapal haji. Sesuai dengan tugas BPKH.

Ia menjelaskan, sebagai bank syariah pertama yang dimiliki BPKH, pihaknya akan memaksimalkan potensi bisnis di segmen haji dan umrah. Salah satunya adalah produk Prohajj Plus yang bekerja sama dengan Perusahaan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

“Kami optimistis segmen ini akan memberikan hasil yang optimal, apalagi wisata ibadah ke Tanah Suci sudah dimulai sejak pembukaan kembali dimulai,” ujarnya.

Prohajj Plus adalah layanan keuangan manajemen haji khusus Bank Muamalat. Keistimewaannya adalah memudahkan orang untuk mendaftar haji lebih cepat tanpa harus menabung lebih lama. Selain Prohajj Plus, Bank Muamalat juga telah meluncurkan pembiayaan umroh bekerjasama dengan perusahaan travel terpilih.

Permana mengklaim Bank Muamalat saat ini menguasai 42 persen pangsa pasar haji plus. Ia terus berusaha untuk berkembang. Salah satunya adalah digitalisasi layanan.

Kemudahan ini diwujudkan melalui pendaftaran yang tidak lagi harus ke cabang. Namun cukup menggunakan web atau aplikasi Muammalat Mobile. Ini dapat melayani dari pendaftaran hingga penagihan. Bahkan ibadah selama ibadah di Tanah Suci.

“Bagi yang belum familiar dengan teknologi, kami membuka layanan bekerjasama dengan KBIH (kelompok penasihat haji),” katanya.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2021 pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah bagi jemaah haji asal Indonesia, seiring dengan laju perkembangan Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Ini diikuti pada tahun 2022 dengan dibukanya kembali ibadah haji untuk orang-orang dari luar kerajaan. (Obi/Dwi)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button