4 Fakta Penangkapan Bos Travel Haji Ilegal Dari Bandung, Deportasi 45 Jemaah Haji - WisataHits
Jawa Barat

4 Fakta Penangkapan Bos Travel Haji Ilegal Dari Bandung, Deportasi 45 Jemaah Haji

4 Fakta Penangkapan Bos Travel Haji Ilegal Dari Bandung, Deportasi 45 Jemaah Haji

Merdeka.com – Seorang manager (ketua) sebuah biro perjalanan haji asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Rabu (04/01). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil mengelabui 45 komunitas. Para korban kemudian dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Tersangka diketahui berinisial RMY dan menjalankan perusahaan perjalanan haji palsu bernama PT Alfatih Indonesia.

Artikel media Taboola

POLISI mengatakan tindakan pelaku telah menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi komunitasnya rupiah. Selain ancaman pidana, RMY juga terancam denda yang melebihi kerugian yang diderita korban. Berikut 4 fakta penipuan haji yang dilakukan pelaku.

2 dari 3 halaman

Penipuan 45 jamaah haji

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Kabid Humas Polda Jabar Pol Ibrahim Tompo membenarkan RMY telah merugikan tidak kurang dari 45 jemaah haji selama ini. Tersangka sebelumnya sudah beraksi sejak Juli 2022.

Saat kasus ini terungkap Agustus lalu, korban mulai berdatangan ke kantor polisi untuk melaporkan penipuan tersangka.

“Ini terjadi pada Juli 2022, melibatkan 45 jemaah yang diduga ditipu jemaah haji tanpa legalitas,” kata Ibrahim.

Kegiatan kriminal RMV dikatakan telah menyebabkan deportasi 45 korban dari Arab Saudi. Tersangka memalsukan dokumen dengan mengubah visa turis dari Malaysia ke Arab Saudi menjadi visa haji.

Cara ini berhasil diungkap oleh aparat di sana, karena dokumen yang dibawa para korban baru sah setelah dideportasi.

Untuk membangkitkan minat calon jemaah, ia mengunjungi tempat-tempat pengajian untuk menarik kurban. Selama ini diketahui RMY melakukan aksi penipuannya seorang diri. Menurut hasil investigasi, karyawan yang dipekerjakannya juga tidak terlibat dalam penipuan.

3 dari 3 halaman

Korban terpikat oleh fasilitas haji eksklusif

Kemudian, di tempat pemeriksaan korban, RMY membujuk dan memikat calon korbannya dengan fasilitas ziarah ekslusif dan VIP.

Fasilitas lain juga dijanjikan kepada para korban, seperti berangkat tanpa menunggu lama untuk menunaikan manasik haji hingga tiga kali. Akibat tipu muslihatnya, banyak korban dari luar daerah menjadi korban

“RMY sudah meyakinkan calon jemaah haji bisa menawarkan fasilitas VIP, tiga manasik haji dan berbagai fasilitas haji, termasuk ziarah skip the line,” kata Arif.

Perusahaan yang dijalankan RMY juga fiktif berdasarkan pengalaman praktis. Alamat perusahaan di Lembang yang diberikan kepada korban tidak ada. Diketahui pula PT Alfatih tidak memiliki izin khusus menunaikan ibadah haji (PIHK) dari Kementerian Agama RI.

Para korban yang sebelumnya dijanjikan ganti rugi dari RMY belum juga mendapatkan haknya. Total kerugian 45 jemaah tersebut mencapai Rp 4,6 miliar.

Atas perbuatannya itu, RMY dijerat Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RMY terancam enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

(mdk/nrd)

TOPIK TERKAIT

lagi

Taboola di bawah Pasal

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button