Forum Umat Katolik Indonesia belajar langsung fungsi legislasi di DPRD DIY - WisataHits
Yogyakarta

Forum Umat Katolik Indonesia belajar langsung fungsi legislasi di DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM, Anggota Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari Forum Umat Katolik Indonesia di Ruang Lobi Gedung DPRD DIY lantai 1 pada Jumat (16/9/2022).

Rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Institute dan didukung oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) berkunjung ke DPRD DIY dengan tujuan untuk menggali pengetahuan dan pemahaman tentang peran DPRD DIY. Selain itu, penonton ingin mengetahui bagaimana kinerja DPRD DIY dan bagaimana legislatif khususnya DPRD DIY menyikapi setiap tuntutan rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menanggapi tujuan FMKI untuk mengunjungi DPRD DIY, Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM, Anggota Komisi D DPRD menyambut baik kedatangan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FKMI) di Kantor DPRD DIY. selanjutnya dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM menjelaskan peran dan tanggung jawab utama DPRD DIY kepada hadirin FKMI. Pada audiensi ini, drg. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM menjelaskan, anggota dewan memiliki tiga tugas pokok.

“Sebenarnya anggota dewan hanya memiliki tiga fungsi utama, yang pertama berkaitan dengan pembuatan peraturan daerah dan fungsi legislasi. Yang kedua terkait dengan ini penganggaran, terkait dengan bagaimana keputusan anggaran dibuat bersama dengan eksekutif dan legislatif. Ketiga berkaitan dengan pengawasan. Tugas utamanya hanya tiga ini,” jelas Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Com., MM

Dalam pernyataannya oleh dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM mengatakan, tugas dewan tidak seperti walikota, bupati, atau gubernur yang turun langsung ke lapangan untuk membangun jalan, membangun sekolah, dan lain-lain, tetapi anggota dewan adalah anggota dewan. tugas membuat peraturan yang kemudian Peraturan-peraturan inilah yang akan mendukung pembangunan seperti membangun jalan, membangun sekolah, menciptakan dana untuk perawatan kesehatan dan lain-lain.

“Oleh karena itu antara anggota Dewan, DPRD dan eksekutif ada kerjasama dalam pembuatan peraturan daerah, kemudian ada turunan yang memudahkan untuk mewujudkan visi, gagasan dan program pemerintah,” ujarnya.

Kemudian dari segi anggaran, dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM menjelaskan bahwa peran DPRD adalah memastikan anggaran untuk suatu program kegiatan wajar dan tidak ada pembengkakan atau anggaran yang tidak memenuhi persyaratan.

selanjutnya dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM, masuk ke tugas pengawasan: “Dalam kebijakan perda, penganggaran kemudian dikaitkan dengan pengawasan, kita bisa mengecek apakah perda sudah dilaksanakan dengan baik dan benar di- site, atau Kami meminta bantuan Inspektorat dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan program kegiatan yang sedang berjalan atau yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, drg. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM, juga membahas bagaimana anggota Dewan menerima dan mempertimbangkan aspirasi persekutuan. Setiap kepedulian masyarakat diperhatikan, kemudian DPRD berkomunikasi dengan eksekutif dan pegawainya.

“Kita akan panggil instansi terkait, misalnya upaya terkait jalan, nanti kita komunikasikan dengan dinas PUP-ESDM,” ujarnya. (jzm)

Dilihat: 14

Source: www.dprd-diy.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button