Farid Okbah dan lainnya didakwa dengan konspirasi untuk melakukan teror - WisataHits
Jawa Timur

Farid Okbah dan lainnya didakwa dengan konspirasi untuk melakukan teror

jakarta

Farid Ahmad Okbah didakwa dengan persekongkolan untuk melakukan tindak pidana teroris yang melibatkan penggunaan kekuatan secara sengaja atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror. Jaksa mengatakan tindakan Farid Okbah dilakukan dengan mengambil kebebasannya atau kehilangan nyawa orang lain.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan Farid Okbah dilakukan bersama Anung Al Hamat alias Anung Bin Samsudin, Ahmad Zain Annajah Bin Abu Dzar (nanti), Sholahudin alias Ustaz Sholah alias Abu Bakar Bin Munjari (nanti), Azhari Dipo Kusumo Bin Yasin Rahmat, Kurnawi Bin M. Kadir, Budi Trikaryanto alias Haidar (napi), Fitria Senjaya alias Acil alias Jaya Bin Bachtiar Effendi Arfan (napi), Raden Wibowo alias Bowo Bin Bambang Rahariyono (nanti) (napi), Suhardi Abu Hasan a.k.a. Abu Sofi a.k.a. Ustaz Hardi a.k.a. Hardi Biin Madiyo Kromo (nanti) (tahanan), dan Muhammad Hadi Mustofa a.k.a. Hadi Alias​​​Mustofa a.k.a. Abu Mardiah a.k.a. Malin Bin Sunhaji (napi).

Selain itu, pihak lain yang terlibat adalah Muhammad Anas alias Anas Bin Ahmad Sahman (tahanan), Arif Sunarso alias Zulkarnain alias Daud alias Pak Ud alias Mba Zul alias Zainal Arifin alias Zul alias Abdullah Abdurrahman alias Abdul alias Abdurrahman (napi), Mustofa Djuniarto alias Mustofa Bin Tohari (nanti) (Napiter), Zuhroni alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim (Napiter), Yahya, Spd alias Yahya Ahmadi alias Tamim alias Ym Bin Kuseni (nanti) (Napiter) dan Siswanto alias Arif alias Abu Mahmuda alias Sodiq Bin Wiryono (tahanan).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Kemudian Para Wijayanto alias Abang alias Mas alias Abu Askary alias Abu Faiz alias Aji Pangestu alias Aji alias Ahmad Arif alias Ahmad Fauzi Utomo (napi), Tulus, Sutikno alias Tikno, Bahrudin Rahmat, Husaini, Joko Kunto, Adi Suryana alias Qital, Ahmad Sofyan alias Tamim, Syaiful Bahri alias Abu Dujana alias Pak Guru, Lukman Hakim alias Lh dan Ar Budi Wiyono alias Abudin (masing-masing dalam daftar buronan/DPO), serta bersama M. Yahya alias Muhaimin alias Kyai. Tuduhan terhadap para terdakwa diajukan secara terpisah.

“Atas nama terdakwa Farid Ahmad Okbah. MA Bin Achmad Okbah (kemudian) Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan percobaan atau membantu melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk menciptakan suasana teror atau ketakutan yang meluas terhadap orang, atau menimbulkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau jiwa atau harta orang lain, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek penting yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas umum atau internasional”, penuntut umum kata dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022).

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2004 sebuah kelompok bernama Jamaah Islamiyah (JI) mengadakan pertemuan untuk memilih pemimpin mereka di wilayah Gombong Jawa Tengah. Ini terjadi karena mantan pemimpin Jamaah Islamiyah itu ditangkap polisi.

“Pada awal 2004, sekitar setahun setelah penangkapan amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) bernama Adung alias Abu Shoim, diadakan pertemuan untuk memilih amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) baru untuk menggantikannya dalam pencalonan kelompok Jamaah. Islamiyah (JI) yang saat itu mengundang panitia untuk memilih Emir baru bernama LILA (Lajnah Ikhtiari Li Nasbil Amir) yang diketuai Zuhroni alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim orang yang dipandang berkompeten atau sebagai sesepuh dalam kelompok Jamaah. Islamiyah (JI) mengikutsertakan terdakwa Parawijayanto dan Siswanto alias Arif alias Abu Mahmuda saat pertemuan di salah satu rumah anggota Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Gombong, Provinsi Jawa Tengah,” kata jaksa.

Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Farid Okbah adalah calon terkuat untuk memimpin Jamaah Islamiyah. Namun, Farid Okbah menolak karena takut ditangkap polisi. Pada akhirnya Zuhroni yang terpilih sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah.

“Pada rapat pemilihan Emir baru kelompok Jamaah Islamiyah (JI), calon kuat pencalonan sebagai Emir adalah tergugat, tetapi terdakwa menolak menjadi Emir Jamaah Islamiyah (JI) dengan alasan keamanan sidang. Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) memilih berjuang di permukaan dengan berdakwah. , karena menurut tersangka, jika menjadi emir, polisi bisa menangkapnya. Kemudian Amir baru dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) adalah Zuhroni alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim,” ujarnya.

Pada 2007, Zuhroni ditangkap polisi. Pergantian pimpinan Jamaah Islamiyah kembali dilakukan. Pada 2009, Parawijayanto terpilih sebagai Emir Jamaah Islamiyah.

Bahwa Zuhroni alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim setelah ditangkap polisi pada 2007 menjadi Emir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan memilih kelompok Emir Die Jamaah Islamiyah (JI) baru untuk menggantikannya. Emir digelar di daerah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 2009 dan Parawijayanto terpilih sebagai Emir baru kelompok Jamaah Islamiyah (JI). ” dia berkata.

Tak lama berselang, Jamaah Islamiyah menggelar pertemuan dengan juru bicara terdakwa, Farid Okbah, di gedung serbaguna Islamic Center Bekasi. Di sana, kata jaksa, Farid Okbah mengatur agar kader Jamaah Islamiyah dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

“Terdakwa selaku fasilitator mengatakan pembinaan kader Jamaah Islamiyah (JI) harus benar-benar maksimal agar ketika dilantik ke wilayah Jamaah Islamiyah (JI) dan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan baik tanpa keberatan dan sebagainya,” kata jaksa.

Para petinggi Jamaah Islamiyah yang hadir saat itu, kata jaksa, juga mengatakan program dakwah di Kalbar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini karena hanya ada 3 pendakwah Jamaah Islamiyah di daerah tersebut.

“Selanjutnya para pimpinan bidang dakwah menanyai setiap perwakilan daerah tentang perkembangan dan situasi dakwah yang dilakukan. Saat itu Mustofa mengatakan bahwa wilayah Kalbar sangat besar dibandingkan dengan daerah lain selain dari jumlah anggota yang ada Hanya 3 orang yang menjadi da’i yaitu Mustofa, Rusli dan Zulkifli jadi program dakwah di Kalbar tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan,” kata jaksa.

Kemudian, pada 2010, Farid Okbah menjadi pembicara pada pertemuan da’i dan da’i di Padang Panjang, Sumatera Barat. Farid Okbah memberikan materi “perbekalan bagi para khatib untuk berdakwah atau memperjuangkan Islam sesuai sabda Nabi agar dapat dipercaya oleh masyarakat”.

“Di antara peserta yang hadir yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI) itu adalah Suhardi alias Abu Hasan alias Abu Sofi Bin Madiyo Kromo (nanti), Irfianda Abidin (Panitia, Ketua LKM Sumbar) dan sekitar 15 khatib Sumbar. . kata jaksa.

Jaksa mengatakan pertemuan di Padang merupakan bagian dari program kelompok Jamaah Islamiyah untuk menarik masyarakat. Setelah menunjukkan simpati dari masyarakat, jaksa mengatakan kelompok Jamaah Islamiyah akan merekrut mereka sebagai anggota baru.

Bahwa rapat evaluasi pada pertemuan Da’i di salah satu tempat wisata Mifan, Padang Panjang, Sumatera Barat yang diselenggarakan di lapangan Tabligh (T1) kelompok Jamaah Islamiyah (JI) bagian dari Jamaah Islamiyah ( JI)- Program kelompok untuk menambah pengetahuan para menteri kelompok Jamaah Islamiyah agar jamaah dapat mempercayainya sehingga diharapkan kontribusi dan dukungan dari jamaah akan datang dari masyarakat untuk kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Jamaah Islamiyah (JI) akan direkrut menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang baru,” kata jaksa.

Pertemuan demi pertemuan semakin diintensifkan. Pada 10-12 Oktober, Farid Okbah menghadiri Rakernas Penyelenggara Syam, yayasan yang didirikan Jamaah Islamiyah di Cisarua, Bogor. Di sana, kata jaksa, Farid Okbah memperkenalkan yayasan Syam Organizer, didirikan untuk menyebarkan dakwah dan menggalang dana untuk mendukung kelompok Jamaah Islamiyah.

Selanjutnya, antara 10-12 Oktober 2014, terdakwa menghadiri rapat kerja nasional penyelenggara Syam (Rakernas) yang berada di bawah Yayasan Syam Amal Abadi, sebuah yayasan yang didirikan oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Rakernas dilaksanakan di Villa Jatimas Hijau, Cisarua, Bogor Materi yang disampaikan oleh Terdakwa saat Rakernas antara lain penyelenggara Syam yang merupakan sesuatu yang luar biasa yang dapat menyebarkan Dakwah secara luas sekaligus menggalang dana melalui kegiatan kemanusiaan di sekitar mendukung kelompok Jamaah Islamiyah (JI),” kata jaksa.

Kemudian, menurut jaksa, pasca penangkapan pemimpin Jamaah Islamiyah Parawijayanto, Muhaimin Yahya bertemu dengan Siswanto untuk membahas kekosongan kepemimpinan. Muhaimin Yahya kemudian berinisiatif mengadakan pertemuan di Villa Fairways Babakan Madang, Bogor, dan mengundang Farid Okbah untuk membahas nasib Jamaah Islamiyah yang statusnya menjadi organisasi terlarang.

“Selain itu, Muhaimin Yahya berinisiatif untuk segera mengadakan pertemuan dengan sesepuh Jemaah Islamiyah (JI) lainnya untuk membahas kondisi dan langkah ke depan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), kemudian Muhaimin Yahya mengajak terdakwa untuk melakukan Kunjungan ke rumah terdakwa di Perumahan Bulog Jl. Yanatera 1 Tidak Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) mengingat keadaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga gerakan Dakwah tidak bebas,” kata jaksa.

Pertemuan terakhir berlangsung di Villa Fairways, Desa Cijayanti, Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, sekitar November 2019.

Dalam pertemuan di Villa Fairways Bogor, Farid Okbah mengatakan JPU menyampaikan bahwa dakwah harus dilakukan secara terbuka dan konstitusional dalam bentuk organisasi kemasyarakatan. Farid Okbah, kata jaksa, juga menyatakan bahwa dakwah harus diterima masyarakat.

Bahwa Terdakwa menyampaikan antara lain pentingnya keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai watak da’i dalam pertemuan di Villa Fairways, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa telah menyampaikan bahwa karena ‘wah harus dilakukan secara terbuka dan konstitusional bila bisa dalam bentuk ormas, dakwah harus diterima masyarakat dengan lapang dada, tidak terjebak pada kepentingan kelompok,’ kata jaksa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Source: news.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button