Ekonomi digital sedang naik daun, berikut 7 penjelasannya - WisataHits
Jawa Timur

Ekonomi digital sedang naik daun, berikut 7 penjelasannya

Ekonomi digital sedang naik daun, berikut 7 penjelasannya

Surabaya (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2022, ekonomi digital Indonesia akan tumbuh sebesar 22% (Google, Temasek, Bain&Company, 2022).

IFSOC menyebutkan ada 7 hal yang perlu diperhatikan dalam lanskap fintech dan perkembangan ekonomi digital di tahun 2022.

Pertama, perkembangan perlindungan data pribadi di Indonesia. IFSOC berterima kasih kepada Pemerintah dan DPR karena telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Diharapkan dengan lahirnya UU PDP ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pengolahan data pribadi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.

Ketua Dewan Pengarah IFSOC Rudiantara mengatakan nantinya draf Peraturan Pelaksanaan UU PDP perlu mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang mengolah data pribadi. Rudiantara juga menegaskan Badan Penatausahaan Data Pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP harus mampu mengawal pelaksanaan UU PDP dengan sistem pengawasan yang mendorong kepatuhan pengontrol data.

“UU PDP mengantarkan Indonesia ke era baru pengelolaan data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus ditujukan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi, bukan hanya fokus pada penjatuhan sanksi,” kata Rudiantara.

Kedua, antar negara, QRIS menghubungkan UMKM dengan wisatawan mancanegara. Bank Indonesia terus memperluas inovasi QRIS yang menjadi bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, salah satunya implementasi QRIS antar negara. Inisiatif ini telah dilaksanakan dengan Thailand dan akan diperluas ke beberapa negara lain di ASEAN.

Selain itu, inisiatif ini memanfaatkan sistem Local Currency Settlement (LCS), dimana transaksi antar negara tidak lagi bergantung pada nilai tukar dolar AS.

Steering Committee IFSOC, Dyah NK Makhijani, menyatakan bahwa inisiatif QRIS Antarnegara berpotensi untuk mendorong sektor pariwisata dari perspektif sistem pembayaran dengan menghubungkan UMKM dan industri kreatif dengan sekitar 6,2 juta (BPS) turis mancanegara ASEAN Indonesia, namun hal ini harus diperlukan , didukung dengan edukasi dan sosialisasi yang masif baik untuk wisatawan mancanegara maupun para pedagang QRIS di Indonesia.

“Inisiatif ini diharapkan dapat diintegrasikan dengan program K/L terkait pariwisata lainnya, sehingga QRIS dapat menjadi saluran pembayaran digital end-to-end bagi wisatawan mancanegara, mulai dari transportasi, hotel hingga kuliner,” ujar mantan wakil gubernur Bank Indonesia.

Ketiga, terbukanya peluang kerjasama yang lebih luas antara bank dan fintech. Kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus tumbuh dan mendominasi di tahun 2022.

Hal ini dibuktikan dengan porsi outstanding pinjaman kategori bank lender domestik yang mencapai kontribusi tertinggi sebesar 46% pada Oktober 2022.

“IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK untuk membuat regulasi yang memfasilitasi sinergi yang mudah antara bank dan fintech, yang diharapkan dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan penetrasi layanan keuangan di seluruh lapisan masyarakat,” tambah Dyah.

Keempat, upaya bersama berhasil mendongkrak kepercayaan terhadap P2P lending. Pembayaran pinjaman P2P terus tumbuh hingga mencapai Rp 18,7 triliun pada Oktober 2022.

Di sisi lain, penurunan tajam closed illicit loan mengindikasikan peningkatan upaya pencegahan kegiatan illicit lending di Indonesia

Hendri Saparini, Ekonom Senior dan Komite Pengarah IFSOC, mengakui upaya bersama dari pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kredibilitas pinjaman P2P. Hendri Saparini menyoroti peningkatan kredit jangka panjang dan kredit macet serta menekankan perlunya penguatan manajemen risiko untuk menjaga kualitas kredit.

“Kerja sama yang erat di bidang peningkatan kualitas risiko kredit dan peningkatan edukasi masyarakat sangat diperlukan

Dipromosikan secara masif, misalnya oleh sektor jasa keuangan lain seperti BPR dan BPD,” ujarnya.

Kelima, industri startup Indonesia memasuki babak baru. Meskipun nilai pembiayaan untuk startup fintech di Indonesia akan meningkat sebesar 8,4% pada tahun 2022, jumlah kesepakatan akan menurun sebesar 28% (UOB, 2022).

“Tahun ini, ekosistem startup fintech telah mengalami transformasi yang mendorong penyesuaian model bisnis yang layak secara komersial. Pergeseran ini membuat iklim persaingan bagi perusahaan start-up fintech menjadi lebih sehat dan inovatif,” kata Hendri.

Keenam, pendidikan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci pemberantasan investasi ilegal. Praktik investasi ilegal masih menjadi tantangan serius dalam perkembangan sektor keuangan digital di Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sepanjang 2022, total kerugian akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp 109 triliun, atau meningkat 44 kali lipat dari total tahun sebelumnya.

Steering Committee IFSOC Tirta Segara mengatakan ada area yang rentan di sektor keuangan nasional karena besarnya kesenjangan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

“Di bidang pengawasan, koordinasi antar instansi dan lembaga harus terus dilakukan, dan kerjasama dengan industri harus digalakkan untuk pelatihan yang komprehensif, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ujar anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 itu.

Ketujuh, UU PPSK hadir sebagai payung hukum bagi pengembangan fintech. IFSOC menilai, terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menjawab persoalan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak dari perkembangan teknologi.

“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum bagi perkembangan fintech ke depan dengan mengakui klaster fintech sebagai salah satu pilar sektor keuangan di Indonesia,” pungkas Tirta[re[re[re[re

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button