Asita khawatir kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan pariwisata - WisataHits
Yogyakarta

Asita khawatir kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan pariwisata

Harianjogja.com,JOGJA – Asosiasi Agen Perjalanan Wisata (Asita) DIY memperkirakan kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan pascapandemi Covid-19. Meski demikian, Asita DIY masih memiliki pemahaman karena pertimbangan kenaikan harga avtur.

Wakil Manajer Pemasaran dan Komunikasi Asita DIY Fachri Herkusuma mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat sedikit banyak akan mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan. “Pasca pandemi Covid-19 menghambat pertumbuhan wisatawan karena moda transportasi tidak mendukung pergerakan pariwisata. Selain itu, rute penerbangan saat ini belum optimal dan mengisi slot seperti sebelum pandemi Covid-19,” kata Fachri, Rabu (10/8/2022).

Dia mencontohkan salah satu penerbangan. Rute Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) – Bandara Internasional Lombok (LOP), yang beroperasi dua kali sehari sebelum pandemi, saat ini tidak dibuka kembali. Jadi tamu harus diantar ke Cengkareng terlebih dahulu baru kemudian ke bandara transit Internasional Ngurah Rai.

Baca Juga: Pemerintah Setujui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

“Harga tiket PP saja Rp 5 juta per orang, padahal paket wisatanya hanya Rp 3 juta. Akibatnya, wisatawan mengalihkan perjalanannya ke jalur darat yang terjangkau seperti Jogja – Malang atau Bandung, Jakarta, Surabaya sebagai gantinya. Untungnya, Jogja juga berada di tengah akses darat yang lebih mudah, sehingga memudahkan wisatawan untuk keluar atau masuk ke Jogja,” kata Fachri.

Fachri juga memahami kenaikan harga tiket saat ini, karena bahan bakar avtur juga mengalami kenaikan. “Semoga harga minyak dunia segera turun, avtur lebih murah. Dari sisi maskapai dan pemerintah, diharapkan dibukanya rute-rute baru yang sudah dibuka sebelumnya. Sehingga wisatawan tidak perlu berganti kereta,” katanya.

Diketahui, keputusan kenaikan harga tiket pesawat mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan Akibat Fluktuasi Tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) Jasa Penerbangan Komersial Berjadwal Kelas Ekonomi.

Peraturan tersebut mengatur bahwa besaran biaya tambahan yang disebabkan oleh biaya tambahan minyak tanah untuk pesawat jet dan baling-baling dibedakan dengan besarnya, untuk pesawat jet, maksimal 15% dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan masing-masing. Untuk pesawat baling-baling, maksimal 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing entitas maskapai penerbangan.

Source: ekbis.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button