DPRD Kota Surabaya Bantu Perjuangkan Keberadaan Pohon Siwalan Purbakala - WisataHits
Jawa Timur

DPRD Kota Surabaya Bantu Perjuangkan Keberadaan Pohon Siwalan Purbakala

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Saifuddin Zuhri, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, angkat bicara terkait situs Jurang Ears seluas 40 hektar dan keberadaan pohon Siwalan berusia ratusan tahun di situs tersebut.

Penduduk setempat menginginkan tempat ini menjadi tujuan wisata. Mereka bahkan berjuang mati-matian untuk sampai ke meja dewan. Karena kawasan di Perwali 1996 yang merupakan produk Orde Baru, sudah menjadi milik Citraland.

“Ini kesempatan saya untuk mewakili warga Jurang Kuping, tentunya saya akan terus memperjuangkan harapan mereka untuk bernegosiasi dengan Citraland selaku pemilik lahan dan Pemkot selaku pengambil kebijakan,” jelas Kaji Ipuk, sapaan akrabnya Senin ( 08.01.2022).

Namun, ia yakin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi selalu mendengarkan harapan masyarakat dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengais rezeki di situs Jurang Kuping.

“Saya yakin Pak Eri akan memenuhi harapan warga yang menganggap kawasan Jurang-Ohr sebagai kawasan keramat. Oleh karena itu, situs dengan ratusan pohon Siwalan purba ini dianggap diperjuangkan sebagai satu-satunya destinasi wisata di kota Surabaya. ” dia menambahkan.

Sedangkan untuk Perwali 34/1996 terbitnya Perwalian bisa diubah dengan Perwalian baru, mengingat hal ini sangat meresahkan warga Rejosari, kata Ketua PDI-P Group itu. dua persen dari luas tanah SKRK milik Citraland.

“Jadi saya berharap masalah ini bisa diselidiki dan saya yakin Walikota Surabaya bisa menjawabnya melalui negosiasi ketika Citraland menyerahkannya kepada pemerintah dan mengubah peruntukannya untuk memindahkan hak 2 persen ke tempat lain.” “, ujarnya.

Diketahui, warga RW 03 Rejosari Desa Benowo, Kecamatan Pakal, tak henti-hentinya melestarikan tanah berstatus Bondo Deso dan Yayasan seluas 40 hektare tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari sengketa tanah di Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Menurut Ketua Forum Masyarakat RW 03 Rejosari Samiadji, persoalan luas lahan Jurang Kuping 40 Ha diawali dengan munculnya kebijakan Perwali 34/1996 yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga Rejosari.

Lahan berupa ribuan pohon Siwalan purba berusia ratusan tahun itu disebut-sebut akan dialihfungsikan menjadi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum pemakaman umum investor Surabaya.

“Intinya, sampai titik darah penghabisan, kita akan melestarikan harta leluhur kita berupa ribuan pohon purba. Untuk alasan apapun tentunya semua yang ada di tanah yang kaya sejarah ini dititipkan kepada kita oleh nenek moyang kita, tentunya harus kita jaga dan lestarikan dengan baik untuk anak cucu kita,” ujarnya.

Samiadji menjelaskan, selain ribuan pohon tua, juga terdapat saluran telinga yang dulu berfungsi sebagai penampung air hujan dan kini menjadi penampung ikan. Tentu saja, situs di lahan seluas 40 hektar ini harus dijadikan destinasi wisata tanpa mengubah budaya sejarah.

Oleh karena itu, Saifuddin Zuhri, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, angkat bicara terkait isu lahan kuping jurang seluas 40 hektar dan keberadaan pohon siwalan berusia ratusan tahun di tempat tersebut.

**)

Dapatkan update informasi pilihan harian dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button