Dishub mulai memblokir mobil yang diparkir sembarangan - WisataHits
Yogyakarta

Dishub mulai memblokir mobil yang diparkir sembarangan



Wonosari, (pidjar.com) –Dinas Perhubungan Gunungkidul secara resmi menindak kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan larangan parkir. Kebijakan ini telah diterapkan sejak Senin (7 November 2022). Pada awal razia ini, petugas melacak sejumlah kendaraan dengan memblokirnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan pihaknya memberlakukan aturan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan mulai Senin (11/7/2022). Operasi itu sendiri dilakukan segera setelah keputusan. Pada hari pertama pemberlakuan aturan itu sendiri, lima mobil terparkir sembarangan di lahan parkir kosong. Kelima kendaraan tersebut kemudian dikunci.

“Kemarin kami melakukan operasi untuk menegakkan hukum lalu lintas. Kami menguncinya kemarin ketika ada lima mobil di tempat parkir dan di Jalan Sumarwi. Dasar kami adalah UU Lalu Lintas Jalan,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Bayu Susilo Aji, Kepala Dinas Lalu Lintas Dinas Perhubungan Gunungkidul, menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan sebelum menindak para pelaku parkir sembarangan ini. Menurut dia, sosialisasi itu sendiri dinilai sudah cukup untuk memulai ranah penegakan hukum.

“Untuk tanggal 11 Juli kita lakukan pengawasan parkir, kemarin kita koordinasikan dengan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan Kementerian Perhubungan. Pada prinsipnya, operasi pertama kami akan menjadi operasi bersama, yang kedua akan menggunakan patroli bersama,” kata Bayu.

Ia menambahkan, target operasi adalah di kawasan yang dilanggar rambu berhenti dan larangan parkir. Soal penegakan hukum sendiri, ada dua opsi jika kendaraan yang melukai pengemudinya langsung didenda polisi. Jika pengemudi tidak ditemukan di kendaraan yang melanggar sementara itu, itu akan dikunci.

Setelah terkunci, kendaraan akan diberikan stiker pemberitahuan pelanggaran dan pemilik kendaraan akan diminta untuk menghubungi kantor polisi terdekat untuk denda, yang akan digunakan sebagai bukti pembukaan kunci.

“Baru kemarin kita ada beberapa ruas di Jalan Agus Salim, Jalan Sumarwi, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr. Sugiyo Pranoto, Jalan Ksatrian, ada beberapa rambu larangan di tempat-tempat yang cukup berbahaya atau berisiko kecelakaan,” imbuhnya.

“Kemarin kami menemukan lima pelanggaran parkir dan tiga pelanggaran pungutan. Empat pelaku kebetulan memiliki sopir sehingga polisi langsung turun tangan, satu karena sopir tertinggal kami blokir,” jelasnya.

Ke depan, penerapan peraturan tersebut akan ditujukan pada wilayah yang lebih luas. Ia berharap dengan adanya aturan tersebut akan memperlancar arus lalu lintas dan terhindar dari risiko kecelakaan.

“Untuk saat ini kami masih berkonsentrasi pada larangan parkir, larangan parkir, juga pada jembatan karena memang tidak diperuntukkan untuk parkir dalam kota. Selain kehadiran di kota, kami juga akan fokus di daerah lain ke depan,” pungkasnya.


Source: pidjar.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button