CREED Tekankan Putusan Tersangka Korupsi LPEI, Desak Kejaksaan Agung Naik Banding – Cakaplah - WisataHits
Yogyakarta

CREED Tekankan Putusan Tersangka Korupsi LPEI, Desak Kejaksaan Agung Naik Banding – Cakaplah

JAKARTA (CAKAPLAH) – Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda menyesalkan ringannya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap delapan terdakwa di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kasus korupsi yang dibawa ke negara menimbulkan kerugian hingga Rp 4,7 triliun.

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan penjatuhan pidana penjara 4 hingga 6 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa oleh majelis hakim atas nama Johan Darsono dan Suyono yang berasal dari dunia usaha, serta beberapa terdakwa dari internal LPEI. , yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad dan Arif Setiawan.

“Ini jelas keputusan yang terang-terangan melanggar rasa keadilan dan menghina akal sehat masyarakat. Dalam kasus ini, pengadilan merasa hanya ingin menebus kerugian negara dengan mengenakan denda pengganti sekitar Rp. 3 triliun. Tanpa mengutamakan efek jera bagi pelakunya,” kata Yoseph Billie kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Untuk itu, dia meminta Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kasus ini, melalui Kejaksaan Negeri (JPU), untuk segera mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemerintah memberantas korupsi.

“Penuntutan seperti itu akan menjadi preseden buruk dengan menggunakan hukum sebagai tempat berlindung yang aman bagi para koruptor. Untuk itu, kami menghimbau kejaksaan sebagai jaksa segera menggugat putusan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kejahatan korupsi kembali terulang dengan angka spektakuler di lembaga keuangan negara di mana sebelumnya kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun dan kasus Asabri Rp 22,78 triliun. Kali ini menimpa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019 yang mengakibatkan total kerugian pemerintah hampir Rp 4,7 triliun.

“Secara umum, kami mengapresiasi perbaikan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap LPEI sejak tahun 2016, khususnya peningkatan tata kelola kelembagaan dan perombakan personel kunci. Jenjang manajemen dibubarkan beberapa kali untuk memastikan manajer yang kompeten dan berintegritas serta peningkatan sistem kepatuhan internal untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko dengan lebih baik.

Sebelumnya, Kamis (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada delapan terdakwa yang terbukti di LPEI melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2013 hingga 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada terdakwa, misalnya terdakwa Johan Darsono hanya mendapat hukuman penjara 5 tahun (dipotong dari masa tahanannya) dan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara hanya 8 bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1,99 triliun dan Rp 54,06 juta, dan jika tidak membayar uang ganti rugi, ia hanya divonis dua tahun penjara.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lain atas nama Suyono. Dia menerima hukuman penjara hanya 6 tahun (dikurangi waktu yang dihabiskan di penjara) dan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan syarat tidak membayar akan menggantinya dengan hukuman penjara hanya 6 bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 576 miliar dan jika tidak membayar uang pengganti tersebut, ia hanya divonis 2 tahun penjara.

Untuk saran dan pemberian informasi untuk CAKAPLAH.com, silahkan email ke: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button