KASUS KORUPSI: Kejaksaan Jabar tangkap 2 tersangka korupsi pemuda BPR Indramayu, rugi Rp 34 miliar
DESKJABAR- Kasus korupsi kembali merebak di wilayah Jawa Barat, kali ini di Indramayu. Kejati Jabar telah menangkap dua tersangka kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.
Dalam kasus korupsi di BPR Indramayu, penyidik dari Kejaksaan Jawa Barat melakukan penyelidikan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Penangkapan dua tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung Jawa Barat berlangsung pada Senin, 5 April.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Soto Surabaya Bogor 13.000 Komplit dengan Nasi Sup Super Pedas
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum. menyebutkan bahwa kedua tersangka S. Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, DH lainnya, merupakan debitur BPR Karya Remaja Indramayu.
Riyono menyatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022.
Alasan penahanan kedua tersangka adalah tuduhan terhadap tersangka S selaku direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu yaitu secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana pinjaman yang diajukan oleh tersangka DH selaku debitur, padahal tersangka tidak memproses pencairan kredit sesuai prosedur kredit dan pengajuan kredit dilakukan berkali-kali tanpa melalui tahapan dan syarat kredit.
Baca Juga: CONTOH SAMPEL SOAL Matematika Kelas 7 SMP Semester 1 Silabus Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca Juga : CONTOH SOAL YANG ADA PADA PAI Kelas 2 SD Semester 1 Lengkap Dengan Kunci Jawaban Silabus 2013
Akibat perbuatan para tersangka itu, negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar.
Source: news.google.com