Cap dokumen imigrasi palsu ditangkap di Malaysia - WisataHits
Jawa Timur

Cap dokumen imigrasi palsu ditangkap di Malaysia

borgol hukumIlustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampo – Petugas Imigrasi Kelas I khusus di TPI Batam menangkap pemalsu stempel keimigrasian yang digunakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Malaysia.

Penangkapan tersangka berinisial R ini dilakukan atas kerja sama Departemen Imigrasi dan KJRI Johor Bahru.

Informasi yang dihimpun awalnya mengungkapkan, tersangka R dan istrinya berangkat ke Johor Bahru, Malaysia pada Senin (10/3/2022) lalu melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Namun, sesampainya di tempat tujuan, tersangka diduga membawa barang yang dianggap terlarang hingga akhirnya diperiksa petugas di KJRI Johor Bahru.

Baca juga: KM Kelud Destinasi Batam-Medan-Jakarta Jadwal Desember 2022

“Tersangka ditangkap pada 3 Oktober. Pada saat yang sama, tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau,” kata Direktur Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).

Setibanya di Pelabuhan Batam Center, tersangka menjalani pemeriksaan lebih teliti dan akhirnya petugas menemukan 7 stempel yang digunakan untuk mengesahkan surat perjalanan luar negeri.

Dari barang bukti yang berhasil disita, ditemukan empat stempel berbentuk segi enam menyerupai stempel masuk ke Indonesia dan 3 stempel mirip stempel keluar dari Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Industri galangan kapal Batam kembali berjaya

“Tujuh stempel ini semuanya palsu, meski sangat mirip dengan stempel yang digunakan petugas imigrasi untuk kota Batam, Surabaya, dan Jakarta,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi prangko palsu tersebut di kawasan Batang, Jawa Tengah.

Nantinya, stempel palsu tersebut diberikan kepada warga negara Indonesia yang berawalan huruf S dan berdomisili di Malaysia.

“Mereka berjanji akan bertemu di Malaysia dan tersangka ini akan menyerahkan semua stempel palsu tersebut kepada tersangka yang keberadaannya sedang kami selidiki,” ujarnya.

Baca juga: Perusahaan Galangan Kapal Batam membutuhkan 5.000 tukang las

Semua stempel palsu ini nantinya digunakan untuk warga negara Indonesia pemegang paspor izin wisata tetapi melakukan aktivitas kerja di Malaysia.

Hal itu dilakukan seolah-olah telah melakukan aktivitas di dalam dan di luar Malaysia oleh WNI yang bekerja di Malaysia meski melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal turis.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 128(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Walikota Batam bantah tudingan umrah dengan FKPD menggunakan APBD

Tersangka berinisial R mengaku rencananya stempel atau stempel tersebut akan digunakan dan pekerja diminta membayar 250 hingga 400 ringgit untuk setiap stempel.

“Nanti mereka akan mengenakan biaya satu kali sebesar 250 hingga 400 ringgit bagi WNI yang ingin memperpanjang masa tinggalnya,” ujar tersangka awalnya R.

Selain itu, tersangka berinisial R dilimpahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia di Batam.

“Dalam 20 hari ke depan, tersangka akan diadili karena sudah P21,” kata Amanda, Kepala Badan Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Batam.

Reporter: Azis Maulana

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button