Bupati Mojokerto menggarisbawahi pentingnya hak anak dan membangun peluang di pondok pesantren - WisataHits
Jawa Timur

Bupati Mojokerto menggarisbawahi pentingnya hak anak dan membangun peluang di pondok pesantren

Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:23 WIB

| penulis:

Buku Catatan: Kuznadi

Surabaya, InfoPublik – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan arahan sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto yang berlangsung pada Selasa (25/10/2022) di Aula Kemenag. Kabupaten Mojokerto).

Sebagaimana dimuat di situs resmi Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, dalam forum yang dihadiri sekitar 50 pengurus pondok pesantren dari 180 pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu, ia menghimbau kepada pengurus pondok tentang pentingnya hak anak dan berfungsinya dengan baik. dari gedung.

Bupati Ikfina menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa fungsi pesantren, antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Ditambahkan pula, dalam Pasal 5(2) UU No 18 Tahun 2019, yang menjelaskan unsur-unsur pondok pesantren yang terdiri dari kiai, santri yang tinggal di pondok pesantren, gubuk atau asrama, masjid atau mushola, dan pengajian. Kuning terdiri dari kitab atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Islam.

Mengenai unsur pesantren di Santri yang tinggal di pesantren dan pembangunan pondok pesantren atau asrama, Bupati Ikfina mengatakan bahwa sebagai pengurus pesantren juga harus memahami UU Perlindungan Anak dan UU Konstruksi Bangunan.

Ikfina berproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi katanya anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

“Jika anak-anak ini dalam pengasuhanmu, maka yang wajib memenuhi hak-hak anak adalah pengasuh pondok pesantren, karena ketika mereka berada di pondok pesantren Anda, mereka telah dipisahkan dari pengasuhan orang tuanya dan ditempatkan di Diasuh oleh para pengawas pondok pesantren. Jadi saya pikir Anda semua perlu memahami Undang-Undang Perlindungan Anak juga,” tambahnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan beberapa hak anak yaitu untuk hidup, tumbuh dan berkembang, bermain, istirahat (piknik/wisata), berkreasi, beristirahat, menggunakan waktu senggang. , berpartisipasi, bergaul dengan teman sebayanya, menyuarakan pendapatnya dan membuat dirinya didengar, dibesarkan dan diasuh oleh orang tua kandungnya sendiri, tetap berhubungan dengan orang tuanya saat berpisah, beribadah sesuai agamanya.

“Saat nanti orang tua menyerahkan anak kepada kalian semua, kalian semua juga terikat UU Perlindungan Anak,” kata Ikfina.

Sedangkan untuk bangunan, Bupati Ikfina menjelaskan, ada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi standar keamanan dan keandalan bangunan gedung baik pada tahap perencanaan maupun pada tahap penggunaan. Oleh karena itu, dia beralasan, dalam membangun suatu bangunan harus memiliki Izin Rencana Mendirikan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Hak Fungsional (SLF).

“Untuk memastikan bangunan aman, layak, tidak mudah runtuh, tidak berbahaya di dalam. Apalagi yang mahasiswanya ribuan karena akan membahayakan ribuan nyawa jika tidak nanti disertifikasi bekerja,” pungkasnya. (MC Diskominfo Provinsi Jawa Timur/non-idc)

Anda dapat mengirim ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini asalkan Anda mencantumkan sumbernya InfoPublik.id

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button