Bupati Garut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB - WisataHits
Jawa Barat

Bupati Garut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB

PORTAL JABAR, CAB. Ararut – Bupati Garut Rudy Gunawan mengajak warga Kabupaten Garut untuk memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Bupati Garut mengatakan program ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB.

Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk untuk menjadikan Jabar sebagai jawara Jabar, lahir dan batin, stabil!” kata Rudy dalam video berdurasi 58 detik di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (27/622).

Menyusul program keringanan PKB ini, Bupati Garut juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 973/2638/Bapenda tentang Skema Pengurangan dan Pembebasan PKB serta Biaya Angkutan Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada masa pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut Dadan Supyan mengatakan, program ini berlangsung mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan ada dua kegiatan utama dalam program pemutihan PKB ini, yaitu pertama, bebas dari denda PKB, bebas dari BBNKB ke-2 dan bebas dari tunggakan pajak untuk tahun ke-5, dan kedua, rabat, yaitu rabat dan Potongan PKB. sertakan pada BBNKB ke-1.

“Untuk pembayarannya bisa seperti yang sudah disampaikan sebelumnya oleh bupati, bisa dilakukan di dinas-dinas yang ada di Garut, misalnya kita ada beberapa pelayanan bisa di Situ Bagendit (atau) Samawa yaitu Samsat masuk pariwisata, bisa di sana dan juga bisa ditawarkan di pelayanan seperti Samkel (Samsat Handphone), Samdong (Samsat Gendong) atau di Samades (Samsat Masuk Desa) dan juga di Utama (Samsat), ya,” ujarnya.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak jalan tepat waktu.

Source: jabarprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button