Jawa Timur

Buang Isu Larangan Konser Musik, Sandiaga Uno: Tegakkan Prokes! : Okezone Travel

MENTERI Industri Kreatif dan Pariwisata (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menolak isu larangan sementara penyelenggaraan acara, termasuk konser musik, hingga Desember 2022. Ia mengatakan pemerintah mengizinkan berbagai acara, termasuk konser musik, digelar.

“Wah, itu tidak benar sama sekali,” kata Sandiaga dalam Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Menurutnya, pertanyaan larangan penyelenggaraan bisnis konser di Indonesia sangat kontraproduktif. Sandiaga menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengizinkan konser musik digelar dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Presiden Jokowi mengizinkan konser berlangsung dengan syarat protokol kesehatan dan keselamatan dipatuhi,” katanya.

Selain itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terutama terkait keselamatan jiwa, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun buku Pedoman Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE), yang juga menerapkan program ini pada organisasi. dari peristiwa.

“Masih dengan protokol yang ketat, sehingga konser dan acara budaya akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Itu semua bisa dilakukan,” katanya.

Sandiaga mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif sendiri akan mendukung para pelaku atau penyelenggara agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.

“Kami pastikan akan memfasilitasi ini, tolong berikan jadwal acaranya,” tambahnya.

Kemudian mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Polri, Satgas Covid-19, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di sana Anda nantinya akan menerima surat rekomendasi dari Kemenparekraf serta izin rapat yang disetujui dan dikeluarkan oleh polisi.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button