BPKN RI menilai aplikasi e-Peken Surabaya layak menjadi percontohan nasional - WisataHits
Jawa Timur

BPKN RI menilai aplikasi e-Peken Surabaya layak menjadi percontohan nasional

SURABAYA (ANTARA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menetapkan aplikasi e-commerce Pemkot Surabaya yaitu e-Peken layak menjadi model nasional sebagai media mediasi antar pemangku kepentingan UMKM. dan pelanggan.

“Kami di BPKN juga mengapresiasi itu, karena selama kami melakukan kajian dan validasi di kota lain, e-commerce (belanja online) seperti e-Peken belum ada,” kata RI Megawati, anggota Kominfo. Komisi BPKN Simanjuntak usai pembahasan e-commerce di Balai Kota Surabaya, Rabu.

Diskusi antara BPKN dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkopdag) Surabaya membahas kebutuhan konsumen akan keamanan dan kenyamanan sistem e-commerce, serta kiat-kiat peningkatan perekonomian nasional di kota pahlawan.

Megawati mengaku pihaknya akan membawa konsep e-Peken ke tingkat nasional, khususnya ke kota-kota yang memiliki potensi UMKM, dengan tujuan agar perekonomian tumbuh lebih cepat di daerah lain dan berdampak positif bagi perekonomian nasional ke depan.

“Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang 56-60 persen ditopang oleh peningkatan daya beli atau konsumsi masyarakat. Dengan aplikasi seperti e-Peken, pertumbuhan ekonomi bisa lebih digenjot,” ujarnya.

Selain itu, Eri juga mengapresiasi kesediaan Pemkot untuk membuat aplikasi ekonomi digital sebagai wadah para pelaku UMKM dan memenuhi kebutuhan konsumen di kota Surabaya. Keamanan, fitur, informasi, dan cakupan layanan e-Peken juga dinilai mumpuni.

Sementara itu, Sekretaris Dinkopdag Surabaya Moch Awaludin Arief mendukung BPKN RI menjadikan e-Peken percontohan nasional. Ia meyakini, seiring pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, otomatis akan mengikuti di tingkat nasional.

“Kami juga sudah terbuka ke daerah lain, jika ada kunjungan dari pemerintah/kota yang ingin belajar di Surabaya, tentunya kami akan menawarkan inovasi. Karena inovasi ini termasuk hak kekayaan intelektual, kami juga didampingi KPK,” kata Awaludin.

Hingga saat ini, kata Awaludin, terdapat ribuan UKM, toko kelontong dan Pusat Wisata Kuliner (SWK) di e-Peken. Persyaratan masuk e-Peken juga tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi berbagai persyaratan mulai dari kemasan hingga Nomor Induk Usaha (NIB) hingga kriteria seleksi ketat lainnya.

“Total saat ini terdaftar 1.737, ada 820 toko kelontong, 751 UMKM, 165 SWK (pusat wisata kuliner) dan 1 rumah daging yang semuanya memiliki NIB dan telah melalui seleksi yang ketat,” katanya.

Dengan e-Peken, pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya perlahan terdongkrak, tentunya konsep ini juga bisa diterapkan oleh kabupaten/kota lain jika ingin perekonomian daerahnya berkembang lebih baik lagi.

Menurutnya, e-Peken tidak akan dapat berfungsi dengan baik tanpa peran pelaku UMKM, toko kelontong dan SWK dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penguatan UMKM merupakan salah satu tugas pemerintah daerah. Oleh karena itu, produk UMKM harus berkualitas baik untuk meminimalkan ketidakpuasan pelanggan. Misalnya, produk yang dijual harus buatan sendiri dan bukan buatan orang lain,” ujarnya.

Source: jatim.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button