BPJS Ketenagakerjaan ajak penerima JKP bahas bisnis UMKM - WisataHits
Jawa Timur

BPJS Ketenagakerjaan ajak penerima JKP bahas bisnis UMKM


BPJS Ketenagakerjaan ajak penerima JKP bahas bisnis UMKM

BPJS Ketenagakerjaan ajak penerima JKP bahas bisnis UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mengadakan acara Talkshow Bisnis UMKM di Pusat Wisata Kuliner (SWK) Kapas Kraampung, Surabaya.

SURABAYA (kenyataan) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo Selenggarakan Acara Talkshow Bisnis UMKM di Pusat Wisata Kuliner (SWK) Kapas Kraampung, Surabaya sebagai bagian dari Program Pemberdayaan Penerima Manfaat.

Sekitar 35 penerima manfaat program Jaminan Kerugian Ketenagakerjaan (JKP) mengikuti kegiatan yang bertemakan “Strategi Bisnis agar Pengusaha Baru Bertahan dan Tumbuh di Masa Pasca Pandemi”.

Memperkenalkan narasumber Edy Wiyono selaku SME Advisor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang sebagian besar merupakan para pekerja yang di PHK akibat dampak Covid-19. 19 pandemi. Beberapa di antaranya sudah memiliki usaha atau kegiatan ekonomi.

Edy kepada para pemangku kepentingan UMKM yang hadir pada acara Rabu (27/7/2022) memotivasi mereka untuk tetap melanjutkan usahanya dengan semangat meski di masa pandemi. “Dengan semangat, ketekunan dan kreativitas, bisnis akan bertahan,” katanya.

Ditambahkannya, Dinkop Kota Surabaya akan selalu mendukung dan mendorong UKM dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melindungi pemangku kepentingan bisnis dari segala risiko tempat kerja.

Guguk Heru Triyoko, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, menegaskan dalam kegiatan ini usaha mikro tetap bisa terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Bahkan kegiatan usaha terkecil yang memiliki nilai ekonomi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Para pelaku usaha ini dapat mendaftarkan diri ke BPJS ketenagakerjaan sebagai pekerja sektor pekerja bukan penerima upah (BPU), karena semua jenis pekerjaan mengandung risiko ketenagakerjaan,” tambahnya.

Tercatat, pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Caranya cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Ada empat cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, di Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui Agen Penggerak (Perisai) Jaminan Sosial Indonesia.

“Silakan masuk. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting untuk menghindari risiko sosial ekonomi akibat bahaya kerja. Biayanya cukup terjangkau, cukup Rp 16.800 untuk JKK dan JKM atau Rp 36.800 untuk JKK, JKM dan JHT per bulan. ” pungkasnya. Kakak beradik

Source: realita.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button