Bongkar Jembatan di Pusapanjolo Semarang, Satpol PP Sengketa dengan Warga - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Bongkar Jembatan di Pusapanjolo Semarang, Satpol PP Sengketa dengan Warga – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Jembatan yang menjadi pintu masuk warga di Puspanjolo Timur, Kota Semarang. (Solopos.com ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Proses pembongkaran jembatan di atas saluran air di Jalan Puspanjolo Timur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Rabu (9/7/2022) itu berlangsung menegangkan. Satpol PP Kota Semarang yang melakukan penertiban harus menghadapi beberapa warga yang menolak.

Seorang warga Desa Cabean, Kecamatan Semarang Barat, yang meminta tidak disebutkan namanya, mengatakan, pembongkaran jembatan di atas saluran air itu tidak disertai dialog terlebih dahulu dengan warga. Selain itu, jembatan tersebut dibangun dengan dana sendiri oleh warga setempat, sehingga membongkarnya saja tidak dapat diterima.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

Warga sekitar juga menolak keras merobohkan jembatan selebar 10 meter itu, yang dinilai melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Sambungan Akses Jalan. Saat pembongkaran, banyak warga yang terlibat perselisihan dengan petugas Satpol PP Kota Semarang. Namun, kegembiraan mungkin mereda, meninggalkan pekerjaan pembongkaran di beberapa bagian jalan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, jembatan menuju rumah salah satu warga tersebut sebenarnya sudah disegel oleh Satpol PP Kota Semarang saat lokasi dibagikan dengan Komisi C DPRD Kota Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang diperiksa pada Senin (5/5). /09/2022). Jalur berupa jembatan selebar 10 meter itu dianggap ilegal karena dibangun dengan cara menghancurkan tanggul dan menebang pohon di sepanjang tepi jalan.

“Ini pelanggaran berat, apalagi pemiliknya sudah diperingatkan tapi tidak dipatuhi. Peraturan daerah dibuat melalui proses yang panjang, tidak ada warga yang merasa menang [melawan Perda]’ kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarusman.

Baca Juga: Mulai Oktober Beri Uang ke Pengemis di Semarang Denda Rp 1 Juta

Pria yang diketahui bernama Pilus itu mengatakan, jembatan tersebut merupakan akses pribadi warga menuju jalan raya negara bagian itu. Dia juga meminta pihak yang membangun jembatan atau jalur pribadi untuk mengembalikannya ke kondisi semula.

“Terlepas dari niat untuk tinggal atau bisnis, ini tidak diperbolehkan. Jika kita membiarkannya, kita akan menjadi sorotan. Nanti banyak yang ikutan, harus ada sanksi dan harus dibongkar,” kata Pilus.

pohon yang ditebang

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Daerah (PPUD) Marthen Stevanus Dacosta mengatakan selain melanggar Perda No 22/2011, warga yang membangun jembatan atau akses jalan di atas saluran irigasi juga melanggar Perda No 8 Tahun 2016 tentang perawatan pohon di penghijauan umum. ruang, ambang hijau, jalan-jalan dan taman.

Baca Juga: Satpol PP Semarang Bersihkan Ranjang Liar di Bawah Jembatan Air Mancur

“Setidaknya 10 pohon ditebang untuk membangun jalan [jembatan] Ini. Nanti kita akan minta untuk menggantinya dengan angka yang sesuai dengan diameter pohon. Beberapa dari kami memeriksa, diameternya besar sehingga frekuensi penggantiannya tinggi, ”jelas Marthen.

Sementara itu, warga setempat berpendapat bahwa jembatan itu dibangun untuk kepentingan umum karena juga menyediakan akses ke pemukiman. Namun, menurut Solopos.com, jembatan tersebut tidak mengarah ke pintu masuk permukiman warga, melainkan ke rumah salah satu warga. Warga sekitar juga mengaku belum mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang untuk membangun jembatan di atas saluran irigasi tersebut.

“Instansi publik tidak memerlukan izin, menurut PU. Ini [dibangun] Ingat beberapa waktu lalu ada kebakaran di rumah warga di sini. Pemadam kebakaran kesulitan masuk karena jalan masuknya sempit,” kata warga setempat.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button