Bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Mantan teroris divonis 4 tahun penjara » BERITA JOGLOSEMAR - WisataHits
Jawa Tengah

Bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Mantan teroris divonis 4 tahun penjara » BERITA JOGLOSEMAR

Petugas Inafis olah TKP di sekitar lokasi dugaan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7/2022)/tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hasil pemeriksaan sidik jari dan dilihat dari pengenalan wajahPelaku bom bunuh diri Polres Astanaanyar Bandung diketahui merupakan mantan napi teroris bernama Agus Sujatno atau biasa disapa Agus Muslim.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolres Astanaanyar, Rabu (12/7/2022).

Dijelaskan bahwa pelaku merupakan mantan napi teroris karena pernah terlibat aksi terorisme di Cicendo dan telah divonis 4 tahun penjara dan dibebaskan.

“Yang bersangkutan ditangkap karena pengeboman Cicendo dan divonis 4 tahun penjara dan dibebaskan pada September atau Oktober lalu,” jelas Listyo Sigit.

Meski sudah dibebaskan, namun aktivitas pelaku tetap terpantau karena merupakan mantan napi teroris.

“Tentu kami akan ikut serta dalam kegiatan yang bersangkutan,” pungkas Listyo Sigit.

Sementara itu, pemantau teroris Al Chaidar menduga kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berada di balik aksi bom bunuh diri Mapolres Astana Anyar di Bandung, Jawa Barat.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kelompok JAD berafiliasi dengan ISIS dan memiliki target yang sama dengan yang terjadi dalam aksi bom bunuh diri kali ini, yaitu polisi.

“Kelompok teroris yang terkait dengan ISIS di Indonesia adalah JAD atau Jamaah Ansharut Daulah. Dan kelompok JAD biasanya melakukan penyerangan yang ditujukan kepada polisi,” kata Al Chaidar kepada Kompas TV, Rabu (12/7/2022).

Selain itu, kesamaan karakter lainnya terkait dengan bom dan senjata tajam yang dibawa bersama saat hendak melakukan aksi.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button