Bima Sebut Surat PT MNR Soal Wisata Cahaya di KRB Palsu - WisataHits
Jawa Barat

Bima Sebut Surat PT MNR Soal Wisata Cahaya di KRB Palsu

Bima menyayangkan penggunaan bahasa PT MNR yang tidak tepat dalam surat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Keberadaan Glow Night Tours di Kebun Raya Bogor (KRB) yang dipimpin oleh PT Mitra Natura Raya (MNR) masih mengundang polemik. Baru-baru ini, beredar surat dari PT MNR kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai tanggapan atas surat dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Bima membenarkan telah menerima surat dari PT MNR terkait sikap Pemkot Bogor yang meminta agar Glow Night Tour dihentikan. Dikatakannya, pemerintah kota mengirimkan surat kepada PT MNR karena situasi di lapangan tidak kondusif. Menurut dia, Pemprov DKI meminta PT MNR menjalin komunikasi dengan IPB, budayawan dan pihak lain.

“Tapi tidak membuahkan hasil. Untuk ini saya mengirimkan surat yang meminta PT MNR untuk menghentikan kegiatan disana, namun pada tanggal 30 September 2022 saya menerima surat dari PT MNR yang isinya saya menyimpulkan bahwa PT MNR salah memahami kewenangan PT MNR Pemkot tentang kebun raya ,” kata Bima, Selasa (10 April 2022) di Kota Bogor.

Bima menyayangkan isi surat PT MNR ke Pemkot. Alasannya, bahasa yang digunakan dalam surat tersebut sangat tidak tepat dan mencerminkan pemahaman yang sangat salah. Ia menuding PT MNR tidak mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghentikan sementara operasional, bahkan mendesaknya untuk dibawa langsung ke Presiden.

“Ini pemahaman yang sangat salah, saya kira Pemkot akan mengecek keberadaan PT MNR dan bekerja sama dengan KRB. Jika harus ada pihak ketiga karena peraturan perundang-undangan, maka Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk memungut pajak, bukan hanya retribusi dari KRB,” kata Bima.

Selain itu, kata Bima, Pemprov DKI juga berwenang mengeluarkan izin berdasarkan Perda Cagar Budaya 2019. Apapun kegiatan yang perlu dilakukan di sana, harus ada izin dari walikota karena KRB sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Perda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Budaya. perserikatan rahasia Ketentuan Pasal 109(2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya perserikatan rahasia Ketentuan Pasal 37(2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan.

Jelas dari undang-undang bahwa siapa pun dapat mengembangkan cagar budaya setelah mendapat izin dari walikota dan pemilik dan/atau penguasaan cagar budaya. Dengan mengacu pada Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 perserikatan rahasia Pasal 44(3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelestarian Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pakai, pendampingan ahli konservasi dan lain-lain.

“Apa yang bisa menjadi wilayah yang jauh dari pusat kota warisan Kota sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter kota Bogor, tapi walikota tidak punya kewenangan? Nah, apa yang saya katakan itu sangat salah paham,” kata Bima.

Source: www.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button