Bertengkar karena cemburu, suami di Ngawi, aniaya istri
NGAWI, KOMPAS.com – EB (34) warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, harus kembali ke sel tahanan pada Kamis (30/6/2022) karena menguntit istrinya BR (29) dengan senjata tajam. .
Padahal, EB, mantan terpidana kasus pembunuhan, baru saja dibebaskan dari penjara.
Iptu Badrudin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, mengatakan, peristiwa itu dilatarbelakangi rasa cemburu setelah pelaku melihat ponsel istrinya. Saat itu, pelaku melihat foto istrinya sedang jalan-jalan dengan orang lain.
Baca Juga: 7 Bulan Buronan Kasus Penggelapan, Mantan Direktur BPR Ngawi Ditangkap Polisi
Bahkan, ada foto di ponsel istrinya sedang dicium oleh orang lain.
“Diduga cemburu karena suaminya melihat ponsel istrinya dengan foto orang lain menciumnya dan sedang bersama orang lain di tempat wisata,” kata Badrudin saat dihubungi melalui telepon, Kamis.
Karena cemburu, pelaku dan istrinya bertengkar sehingga membuat istri dan dua anaknya pulang ke rumah orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar.
Baca Juga: Warga Ngawi Temukan Mayat Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo
Kejadian bermula saat pelaku membawa pakaian anaknya ke rumah istrinya. Setelah lama mengetuk pintu, pelaku ditanya apa maksud kedatangannya.
Keduanya langsung bertengkar. Tersangka kemudian pergi ke dapur untuk mengambil pisau.
“Pelaku ini mengambil pisau di dapur dan menganiaya korban,” kata Badrudin.
Korban berhasil kabur dari rumah. Pelaku kemudian kembali ke dapur dan membawa parang. Setelah itu, pelaku menyerang korban di pekarangan rumah.
Source: surabaya.kompas.com