Bersamaan dengan Wulan Kapitu, wisatawan dilarang membawa kendaraan bermotor ke Kaldera Bromo saat Natal dan Tahun Baru - WisataHits
Jawa Timur

Bersamaan dengan Wulan Kapitu, wisatawan dilarang membawa kendaraan bermotor ke Kaldera Bromo saat Natal dan Tahun Baru

MALANG, KOMPAS.com – Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menerapkan aturan khusus selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kasubag Data, Evaluasi, Pelaporan dan Humas TNBTS BB Sarif Hidayat mengatakan aturan itu berupa penutupan Kaldera TNBTS Tengger untuk kendaraan bermotor. Kendaraan yang datang dari arah Pasuruan hanya diperbolehkan mencapai Pakis Bincil, dari Malang dan Lumajang sampai Jemplang dan dari Probolinggo sampai Cemorolawang.

Zarif mengatakan aturan itu diterapkan karena bertepatan dengan pembukaan dan penutupan Wulan Kapitu, atau bulan ketujuh dalam penanggalan Tengger.

Baca Juga: Event Pariwisata Unggulan Jatim 2023, Festival Rujak Uleg hingga Jazz Gunung Bromo

“Awal Wulan Kapitu pada Jumat (23/12/2022) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (24/12/2022) pukul 18.00 WIB,” ujarnya, Kamis (22/12/2022) melalui sambungan telepon.

Kemudian Wulan Kapitu berakhir pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (22/1/2023) pukul 18.00 WIB.

“Namun, aturan ini merupakan pengecualian untuk keadaan darurat,” kata Zarif.

Baca Juga: Tertimpa Tanah Tebing Saat Gali Fondasi, 1 Pekerja Meninggal di Kawasan Bromo

Status aktivitas vulkanik di Gunung Bromo adalah Level II (Waspada), sehingga pengunjung dilarang mendaki kawah Gunung Bromo.

Saat membeli tiket secara online on line melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembayaran tunai.

“Kuota kunjungan sama dengan kuota yang ada di website, ketika kuota habis, wisatawan tidak bisa masuk ke daerah itu atau pulang kampung,” pungkasnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button