Belum ada peraturan mengenai harga sewa lapangan sepak bola di GOM Kota Bogor - WisataHits
Jawa Barat

Belum ada peraturan mengenai harga sewa lapangan sepak bola di GOM Kota Bogor

Belum ada peraturan mengenai harga sewa lapangan sepak bola di GOM Kota Bogor

Membelah


tweet

Membelah

Membelah

Surel


BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor mengajukan biaya sewa lapangan sepak bola di Kabupaten Bogor Utara dan Bogor Selatan GOM dan Taman Manunggal sebesar Rp 500.000 per jam.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Bogor angkat suara. Karena bisa memberatkan masyarakat.

Endah Purwanti, Kepala Badan Pengatur Daerah Kota Bogor (Bampemperda), mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan Pemkot Bogor, dasar pembalasan harus ada aturan dasarnya, bentuknya harus khas, yakni bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Tidak ada kaitannya dengan GOM dalam Perda #1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa dan Usaha, hanya tentang GOR dan klasifikasinya. Selain itu, tarif menengah ke bawah cukup mahal,” kata Endah, Selasa (17/1/2023).

Menurut Endah, seharusnya pemerintah daerah terlebih dahulu mengeluarkan peraturannya sebelum memberikan tingkat retribusi. Apakah itu berupa peraturan daerah atau peraturan khusus walikota (perwali), tapi kalau perwali khusus, dasarnya harus jelas yaitu peraturan daerah.

“Jadi perda apa yang digunakan untuk pembalasan GOM? Tidak ada satu kata pun dalam peraturan daerah yang mengacu pada GOM. Dasar hukumnya mungkin belum ada saat ini. “Mudah-mudahan Pemkot Bogor mengeluarkan peraturan khusus yang bisa melindungi mereka,” ujarnya.

Untuk itu, kata politikus PKS itu, Pemkot Bogor sabar menunggu raperda pajak dan pembalasan yang diharapkan akan dibahas pada sidang kedua, setelah itu akan keluar perwali. Artinya, dalam enam bulan pemeliharaan ke depan, tidak boleh ada pembalasan selama menunggu Perda selesai.

“Ya, ada dua pilihan. Kemudian dewan mempersoalkan Perda mana yang dipilih Pemkot Bogor karena belum ada Perda tentang GOM di dua kecamatan tersebut,” jelasnya. [] ricky

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button