Jawa Timur

Bekerja dengan visa turis, warga Vietnam dideportasi dari Surabaya

JawaPos.com- Pengawasan terhadap orang asing akan lebih diperketat. Kemarin (15/8) pihak Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi WNA yang melanggar izin tinggal. Warga Vietnam yang dipulangkan paksa menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Sonny Noor Bhuwono, Kepala Divisi Intelijen dan Penegakan Imigrasi (Inteldakim), menjelaskan, aktivitas tersebut telah dipantau sejak kedatangan. Warga bernama Le Minh Dien itu kedapatan sedang melakukan perjalanan di Indonesia. “Gunakan VoA (Visa on Arrival, redaktur note),” ujarnya kemarin.

Sonny menegaskan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus diawasi oleh dinas rahasia. Wilayah yang dipatroli oleh Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak meliputi 18 kecamatan di Surabaya, Gresik, Lamongan, Bojonegoro dan Tuban.

Nah, setibanya di Indonesia, Le Minh Dien terlihat dalam perjalanan menuju Kabupaten Gresik. Saat diperiksa, ternyata pria berusia 38 tahun itu bekerja di salah satu kompleks kamp di kawasan tersebut. “Kami mengetahui dia bekerja sebagai penjaga toko,” kata Sonny.

Ini tentu menjadi masalah. Karena visa yang digunakan untuk masuk adalah VoA. Visa khusus ini hanya dapat digunakan untuk dua kegiatan. Yaitu kunjungan wisata dan kunjungan kerja oleh instansi pemerintah negara bagian tertentu. “Beda di tempat kerja. Tidak bisa menggunakan visa turis,” jelasnya.

Akibatnya, Le Minh Dien secara paksa dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dan selanjutnya diantar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

Yang bersangkutan mendapat cap deportasi di paspornya. “Ya, itu adalah kerugian. Jika dia ingin masuk ke negara mana pun, dia akan diawasi secara ketat karena telah dicap sebagai deportasi, ”jelasnya.

Source: www.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button