Gunakan Visa Turis untuk Bekerja di Gresik, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Deportasi Orang Asing Vietnam - WisataHits
Jawa Timur

Gunakan Visa Turis untuk Bekerja di Gresik, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Deportasi Orang Asing Vietnam

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA – Dinas Intelijen dan Imigrasi (Inteldakim) Dinas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mendeportasi warga negara Vietnam Le Minh Dien setelah melanggar izin tinggalnya.

Kepala Intelijen Kantor Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono mengatakan, yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan khusus untuk melakukan perjalanan kerja di sebuah gudang di Gresik.

“Kami mendeportasi pelaku. Dari Bandara Juanda Surabaya, kemudian mengantarnya ke Bandara Ngurah Rai. Kemudian diterbangkan kembali dari wilayah Indonesia ke negara asalnya, Vietnam,” kata Sonny, Senin (15/8/2022). .

Menurut Sonny, pria tersebut bekerja sebagai penjaga gudang.

Petugas Satpolairud yang kebetulan sedang melakukan pengintaian, mendeteksi keberadaan WNA tersebut dan langsung diserahkan ke pihak imigrasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor dan dokumen lainnya, Le Minh Dien datang ke Indonesia dengan visa turis khusus. Terbukti dia menyalahgunakan visa untuk keperluan kerja,” katanya.

Dari temuan penyidikan, lanjutnya, pria berusia 38 tahun itu melanggar Pasal 75(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.

“Selain deportasi, kami juga menggunakan alat pencegah untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan dan itu bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.

Warga negara Vietnam ini dipulangkan dengan pesawat VietJet Air dengan kode penerbangan VietJet Air VJ898 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Vietnam dengan jadwal keberangkatan pada Kamis (8/10/2022) pukul 19:15 WIB.

“Kami bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya dan terus memantau pihak asing,” pungkas Sonny.

Source: surabaya.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button