Viral Foto Kepala Desa Lukit Diduga Mandi Uang di Dana Desa, Apa Aturan Alokasi Dana Desanya? - WisataHits
Jawa Barat

Viral Foto Kepala Desa Lukit Diduga Mandi Uang di Dana Desa, Apa Aturan Alokasi Dana Desanya?

TEMPO.CO, jakarta – Mantan Kepala Desa Lukit Kabupaten Kepulauan Meranti, EG (48 tahun) resmi ditangkap Bareskrim Polres Meranti pada Jumat 9 September 2022. Melihat kronologisnya, mantan Kepala Desa Meranti itu viral di media sosial karena unggahan fotonya pada 2015 (ADD).

mulai antaranews, Desa Lukit mendapatkan APBDes Tahap 1 sebesar Rp 1.100.336.700, namun dalam pelaksanaannya semua kegiatan dikeluarkan oleh kepala desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dana desa harus digunakan dan didistribusikan dengan baik. Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Dana Desa itu sendiri? Apakah ada regulasi yang mengatur hal tersebut? Dengan itu, berikut penjelasan lengkapnya.

Apa itu dana desa?

mulai djpb.kemenkeu.go.id, Dana Desa adalah dana yang bersumber langsung dari APBN atau APBN. Nantinya, dana tersebut dialokasikan ke masing-masing desa untuk membiayai dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Misalnya dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Disebutkan bahwa tujuan penyaluran dana desa merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberdayakan desa agar lebih mandiri dan demokratis. Selain itu, juga diharapkan masyarakat desa sejahtera dan sejahtera.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa dana didistribusikan secara adil. Anggaran dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kesulitan geografis desa di setiap kabupaten atau kota.

Lebih tepatnya, dana dihitung berdasarkan bobotnya. Pertama untuk kebutuhan penduduk desa sebesar 30 persen, kedua untuk wilayah desa hingga 20 persen, dan ketiga untuk tingkat kemiskinan desa sebesar 50 persen.

Cara penyaluran dana desa dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Saat ini juga ada cara penarikan dana yang harus melalui beberapa tahapan. Begitulah menurut situs djpb.kemenkeu.go.id;

  1. Pembayaran dana desa dilakukan secara bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditentukan.
  2. Pencairan pertama disampaikan oleh kepala desa kepada bupati atas Camat, disertai kelengkapan administrasi yang dipastikan.
  3. Tahap pembayaran kedua dapat dilakukan ketika penggunaan pembayaran pertama telah diselesaikan secara administratif, teknis dan hukum.
  4. Baik tahap pertama dan kedua dibayarkan dengan mentransfer dana dari kas kabupaten ke rekening kas desa.
  5. Penyaluran alokasi dana desa dari kas desa kepada pelaku kegiatan (pemimpin pelaksana kegiatan).

Agar dana desa dapat berfungsi dengan baik, maka dana harus diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan lokal di tingkat desa. Selain itu, juga diberikan untuk kebutuhan pokok dan pembangunan sarana dan prasarana.

FATHUR RACHMAN

Baca: Perbendaharaan Usulkan Pembentukan Tim Pengawas Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa

Selalu update informasi terbaru. Tonton berita terkini dan berita pilihan dari Tempo.co di saluran Telegram “http://tempo.co/”. klik bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram.

Source: bisnis.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button