ASN Pemkab Bogor akan bekerja dari mana saja - WisataHits
Jawa Barat

ASN Pemkab Bogor akan bekerja dari mana saja

TEMPO.CO, jakarta – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang merumuskan kebijakan baru melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar ASN di daerah dapat bekerja di mana saja atau dari mana saja (WFA).

“Kami sedang menyusun peraturan karena kebijakan ini sebelumnya diterapkan di provinsi dan kami juga sedang menuju ke arah itu,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, seperti dikutip Antara, Selasa, 8 November 2022.

Menurutnya, saat ini BKPSDM sedang mengkaji kebijakan WFA agar setelah diterapkan, seluruh ASN dapat terus menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Irwan merasa WFA merupakan terobosan yang bisa mengefektifkan kerja ASN karena bisa menjalankan tugasnya kapan saja dan dimana saja.

“Bagus, artinya ASN bisa bekerja tidak hanya di kantornya saja, tapi di mana saja, kapan saja. Yang penting ada prestasi setiap hari,” kata Irwan.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFA. Karena ada area yang tidak bisa dilakukan di mana-mana.

“Nanti kita tentukan jenis pekerjaan apa yang bisa dilakukan karena Smart QSN tidak hanya dibatasi hari kerja kapan saja bisa bekerja, yang penting setiap minggunya 37,5 jam,” ujarnya.

Baru-baru ini, pihaknya juga meluncurkan aplikasi database bernama “Simantap” untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar prosedur kenaikan pangkat dan mutasi jabatan lebih objektif.

Irwan menjelaskan, aplikasi Simantap mengintegrasikan beberapa aplikasi yang sebelumnya digunakan oleh Badan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Terintegrasi ke dalam aplikasi Simantap sehingga prestasi otomatis masuk ke kotak sembilan sehingga penilaian lebih objektif,” kata Direktur BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan.

Baca Juga: Bima Arya Tuntut Seragam ASN Kota Bogor Pakai Produk Lokal Setiap Selasa

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button