Apakah Anda berniat memulai bisnis pariwisata di lokasi rawan bencana di Sleman? Berikut prosedurnya - WisataHits
Yogyakarta

Apakah Anda berniat memulai bisnis pariwisata di lokasi rawan bencana di Sleman? Berikut prosedurnya

Harianjogja.com, SLEMAN – Bahaya bencana hidrometeorologi dapat muncul di mana saja, bahkan di tempat-tempat wisata. Di Sleman, ada beberapa tempat wisata yang terancam bahaya, yakni lereng Gunung Merapi dan kawasan Kapanewon Prambanan. Lalu bagaimana langkah-langkah mengurus izin tempat wisata di tempat yang terancam punah?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman Retno Susiati mengatakan, proses perizinan DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas teknis. Operator ekonomi harus memenuhi beberapa persyaratan penerimaan. “Termasuk persyaratan dasar izin usaha dan izin usaha berbasis risiko,” katanya, Selasa (8 November 2022).

Terkait dengan izin usaha berbasis risiko, pelaku usaha melakukan hal-hal sebagai berikut: Pendekatan Single Submission Online Berbasis Risiko (OSS-RBA), yaitu izin usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risikonya. Dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang berisiko rendah adalah dokumen Nomor Induk Usaha (NIB).

“Kegiatan usaha menengah ke rendah, dengan dokumen berupa NIB dan sertifikat standar. Ini merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS,” ujarnya.

BACA JUGA: Jembatan runtuh di Kalasan Sleman, tiga luka-luka, anak hanyut arus sungai

Kemudian, dokumen yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha berisiko menengah-tinggi antara lain NIB dan sertifikat standar penyelenggaraan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar penyelenggaraan usaha.

“Kegiatan usaha yang berisiko tinggi memerlukan dokumen NIB, sertifikat standar, yaitu sertifikat standar untuk melakukan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau izin menjadi,” katanya.

Persyaratan lebih lanjut untuk izin usaha adalah kesesuaian kegiatan penggunaan lahan (KKPR). Informasi detail penataan ruang berada di bawah Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).

Kemudian izin lingkungan didasarkan pada dampak terhadap lingkungan, dengan informasi rinci tentang izin lingkungan yang menjadi kewenangan dinas lingkungan.

“Kemudian izin mendirikan bangunan dan sertifikat layak pakai diproses oleh SIMBG yang menjadi kewenangan DPUPKP dan DPMPTSP,” lanjutnya.

Kepala Dispertaru Sleman Mirza Anfansury mengatakan Dispertaru mendukung kemajuan pariwisata di Sleman. Namun, faktor kerentanan juga harus diperhitungkan. Dispertaru juga bekerja sama dengan otoritas lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum [DPUPKP]. “Kita dukung pariwisata, kalau rawan bencana ya tidak boleh, paling tidak harus dianggap tidak rawan bencana.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button