Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti kasus penganiayaan terhadap oknum guru di Kediri - WisataHits
Jawa Timur

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti kasus penganiayaan terhadap oknum guru di Kediri

AdaTah.com – Dugaan pencabulan 8 siswa SD oleh oknum guru di Kediri, Jawa Timur menarik perhatian Luluk Nur Hamidah.

Luluk mendesak aparat kepolisian di Kediri, Jawa Timur, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Luluk Nur Hamidah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRRI, menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap 8 siswa sekolah dasar.

“Aparat kepolisian harus segera bertindak dalam batas kewenangannya, apalagi pelakunya sudah jelas mengakui perbuatannya. Eksploitasi seksual dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. Yang harus diketahui publik adalah bahwa kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak bukanlah pelanggaran yang dilaporkan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” kata Luluk Nur Hamidah.

Baca Juga: 617 KKN UINSA Surabaya di 25 Destinasi Wisata Banyuwangi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kasus pelecehan seksual antara pelaku dan korban berakhir damai, meski pelaku sudah diperiksa oleh pihak sekolah.

Luluk mengingatkan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa merayu pelaku tanpa harus mengadu.

Menurut Pasal 23 undang-undang di situs DPR RI, TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali dalam kasus pelaku anak. Pelaku juga dapat dihukum lebih berat karena statusnya sebagai pendidik.

Baca juga: Truk Diesel Tabrak Dua Pengemudi yang Mencari Tempat Berteduh di Masjid, Seorang Gadis Meninggal

“Penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, kehormatan dan pengaruh, serta kepercayaan memang menjadi faktor yang memberatkan pelaku. Percabulan yang dilakukan oleh oknum guru merupakan kejahatan yang sangat serius,” kata anggota Komisi IV PDR RI itu.

Source: www.adatah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button