Jawa Barat

Diduga Korupsi, Tim Advokasi Pemkab Subang Laporkan Pengelola Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Jabar

Bandung, Zonabandung.com, – Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Subang secara resmi telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung Jawa Barat pada Senin, 16 Januari 2023 terkait dugaan korupsi pengelolaan properti wisata Sari Ater.

Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Subang yang ditugaskan oleh Bupati Subang untuk menyelesaikan masalah tersebut mengatakan: Pada Senin (16/01/2023) Tim Advokasi kami yang terdiri dari Profesi Advokat dan Bagian Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas pariwisata Sari Ater ke Mahkamah Agung Jawa Barat.

“Seperti yang kita duga, selama bertahun-tahun Pemkab Subang mengalami kerugian dalam hal bagi hasil kerjasama pengelolaan Sari Ater sejak perjanjian pertama tahun 1987 yang diubah 3 (tiga) kali yaitu tahun 1991, 2005, 2012 seharusnya tidak diselesaikan terlebih dahulu sebelum bagi hasil karena biaya yang dikeluarkan dan kerugian akibat penyerahan tidak langsung seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemerintah Kabupaten Subang, yang harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penandatanganan Addendum Perjanjian 2012 dan dugaan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang,” kata Ardi kepada Zonabandung.com melalui sambungan telepon.

Baca Juga: JDM Fest Indonesia 2023 di Bandung, Menampilkan Mobil Modifikasi dengan Gaya Berbeda

Tim Advokasi Pemkab Subang saat menerima laporan Kepala Badan Penyidikan Kejaksaan Agung Jabar, Aspidsus, Dodi Gazali Emil, Senin (16/01/2023).

Ardi menambahkan, nilai kerugian tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak berwajib untuk kepentingan penyidikan, yang jelas nilainya sangat tinggi.

Dalam penyampaian laporannya, Ardi Kusumah SH diterima langsung oleh Kepala Bidang Penyidikan Kejaksaan Agung Jabar, Aspidsus.

“Kami diterima langsung oleh Divisi Investigasi Aspidsus Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil,” pungkas Ardi.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button