Ditolak SPSI, Pemkot merevisi besaran UMK - WisataHits
Jawa Timur

Ditolak SPSI, Pemkot merevisi besaran UMK

Ditolak SPSI, Pemkot merevisi besaran UMK

PENGUMUMAN HARUS DITUNDA KE 7 DESEMBER

BATU – Pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Batu menemui jalan buntu. Itu setelah usulan pemerintah kota ditolak oleh serikat pekerja. Oleh karena itu, pembahasan baru tentang upah minimum harus dilakukan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu Imam Syafii mengatakan, pihaknya sepakat menaikkan UMK menjadi 7,48 persen setelah melakukan negosiasi ulang dengan Pemkot Batu. Dengan nominal sekitar Rp250.000. Jadi UMK di Kota Batu awalnya Rp 2.830.367. Kemudian akan naik menjadi sekitar Rp. 3.080.000. “Kami menolak proposal pemerintah kota pertama dan kami menjalankan kebijaksanaan. Setelah dilakukan renegosiasi, disepakati kenaikan UMK sebesar 7,8 persen,” kata Imam.

Ia menambahkan, meski UMK Kota Batu sudah disepakati dengan Pemkot, namun baru akan disahkan setelah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur. “Dari Batu kita sepakat naik sejauh itu. Tapi kami juga menunggu keputusan gubernur. kehendak Tuhan 30 November nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto mengatakan, alasan pembaharuan pembahasan besaran UMK didasarkan pada banyak pertimbangan. Mulai dari perbedaan mencolok kenaikan di beberapa daerah hingga inflasi. “Sampai saat ini kami belum bisa mengumumkan UMK Kota Batu tahun 2023. Itu karena kami masih menunggu formula awal dari pusat,” katanya.

Suyanto menambahkan, pengumuman UMP Jatim yang semula dijadwalkan 23 November, diundur menjadi 28 November. Kemudian pengumuman UMK untuk tanggal 30 November harus diundur menjadi tanggal 7 Desember.

“Sebenarnya kami dan musyawarah bersama UMK Kota Batu membicarakannya. Namun, ditunda karena oposisi serikat pekerja karena ada perbedaan mencolok dalam peningkatan antar daerah. Selain itu, pertimbangan inflasi juga berperan,” jelasnya.

Namun kemungkinan besar, ungkap Suyanto, UMK Kota Batu pasti akan mengalami peningkatan. Namun, dia belum bisa memastikan berapa besar kenaikan upah karena menunggu instruksi baru dari pemerintah pusat dan pembicaraan lebih lanjut. Sebagai informasi, UMK Kota Wisata Batu 2022 senilai Rp 2.830.367,64. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 2.819.801.59,1 sejak tahun 2021.

Secara terpisah, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pemkot sebelumnya telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen. Namun, ada yang berubah di sepanjang jalan, sehingga proposal tersebut harus dipertimbangkan kembali. “Ini dinaikkan lagi, baik oleh pengusaha maupun oleh SPSI, yang nantinya akan dicap. Saya menunggu HR melakukannya. Saya tunggu mereka siap, baru ditentukan,” ujarnya. (adk/tutup)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button