Korupsi Bank, Aparat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditangkap
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha (tengah), memberikan keterangan kepada pers. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)
GenPI.co Jawa Tengah – Sebanyak empat tersangka bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Temanggung.
Dari 4 tersangka, 2 orang merupakan warga Desa Ngadimulyo, Temanggung.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam dukungan keuangan APBD Kabupaten Temanggung tahun 2019 dan 2021 sebesar Rp 379,6 juta.
BACA JUGA: Temanggung diminati konsumen asing dan mengirimkan 1 ton kopi arabika ke Belanda
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha mengatakan, yang ditangkap adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekretaris Desa Ngadimulyo (AF), mantan Kepala Desa Ngadimulyo (MA) dan pengembangan desa wisata. Ngadimulyo Pj Operator (IAR).
“Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut. Kami akan segera menggugat mereka di Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya, Selasa (11 Januari).
BACA JUGA: Dalam cuaca ekstrim, disarankan untuk menunda pendakian di Temanggung
Menurut dia, dugaan korupsi hibah APBD 2019 itu sebenarnya dana bantuan khusus untuk pengembangan desa wisata di desa Ngadimulyo.
Dugaan korupsi terjadi saat pembangunan gedung serbaguna di Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.
BACA JUGA: Korupsi uang negara Rp 7,1 miliar, pegawai bank BUMN ditangkap di Temanggung
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 379,6 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Source: news.google.com