Aparatur Desa Ngadimulyo Temanggung ditangkap karena diduga korupsi - WisataHits
Jawa Tengah

Aparatur Desa Ngadimulyo Temanggung ditangkap karena diduga korupsi

Temanggung (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Temanggung (Kejari) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah menangkap empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha di Temanggung, Senin, mengatakan mereka yang ditangkap adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekretaris Desa Ngadimulyo (AF), mantan Kepala Desa Ngadimulyo (MA) dan Pelaksana Pengembangan Desa Wisata (IAR) Ngadimulyo.

“Mereka sekarang ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut. Kami akan segera menggugat mereka di Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.

Ia menjelaskan dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 untuk dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di desa Ngadimulyo.

Selain itu, Temanggung Kejari akan mengusut kasus terkait korupsi pada tahun 2021, yakni dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kabupaten Kedu.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Desa Ngadimulyo sebesar Rp379,6 juta.

“Rincian kerugian pemerintah akibat korupsi pada 2019 sebesar Rp 180,4 juta, sedangkan pada 2021 sebesar Rp 199,2 juta,” katanya.

Dia menginformasikan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021. tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 Angka Satu KUHP.

Selain itu, merupakan turunan dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Republik Indonesia. Indonesia Tentang Perubahan Undang-Undang RI 31 Tahun 99 jo Pasal 55 Ayat 1 Angka Satu KUHP.

“Tersangka kami tangkap di Polsek Temanggung sejak 10 Oktober 2022,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button