Dengan Kapal, KPU RI, KPU Jawa Tengah dan KPU Semarang bertemu dengan calon nelayan dari partai politik peserta pemilu - WisataHits
Jawa Tengah

Dengan Kapal, KPU RI, KPU Jawa Tengah dan KPU Semarang bertemu dengan calon nelayan dari partai politik peserta pemilu

TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bersama KPU Jawa Tengah (Jawa Tengah) mengawal pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) anggota partai politik (parpol) oleh Pemerintah Kabupaten Semarang KPU di tengah Danau Rawa Pening, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jumat (28/10/2022) hari ini.

Berdasarkan penuturan Ketua Bidang Teknis Pemilihan KPU RI, Idham Holik, kunjungannya untuk melihat proses verifikasi faktual calon anggota salah satu parpol peserta kampanye pemilu 2024 dan untuk memantau pemilihan anggota DPRD di Kabupaten Semarang, mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan di telaga.

“Kami diundang KPU Kabupaten Semarang bersama KPU Jawa Tengah untuk mengunjungi tempat kerja nelayan,” katanya kepada Tribunjateng.com di tempat wisata Bukit Cinta.

Idham dan anggota KPU yang juga tergabung dalam Bawaslu Kabupaten Semarang harus menggunakan perahu motor dari dermaga Bukit Cinta untuk menuju rumah terapung para nelayan.

Calon anggota parpol yang akan diverifikasi adalah Prasetyo, warga Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang.

Prasetyo mengaku sebenarnya lebih banyak menghabiskan waktu di rumah terapung daripada di rumah, apalagi saat bekerja dan pulang tidak menentu, ia perlu dikunjungi di tengah Danau Rawa Pening.

“Saya sudah menyerahkan foto, bukti identitas diri termasuk KTP dan KTP pihak.

Kadang saya kerja pagi-pagi dan pulang lebih awal, jadi susah cari rumah kalau tidak hubungi saya dulu,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, proses verifikasi hingga pertengahan danau menunjukkan bahwa pelaksanaan verifikasi KPU sejalan dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Pendaftaran, Peninjauan, dan penetapan parpol.

“Kalaupun posisinya dalam rawa, selama yang bersangkutan bisa ditemukan, kami akan berusaha bertemu agar penguji mendatangi calon peserta pemilu,” katanya.

Hasil review menunjukkan Prasetyo dinyatakan layak atau MS menurut Maskup.

Verfak sendiri, salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2024, akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Dari penuturan Maskup, cakupan Verfak di Kabupaten Semarang sudah mencapai hampir 80 persen.

“Kita masih punya waktu sampai 4 November, target 31 Oktober tercapai,” pungkasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button