Pemkab Bandung membantah pemenang rehab kantor pemerintah dengan alamat fiktif - WisataHits
Jawa Barat

Pemkab Bandung membantah pemenang rehab kantor pemerintah dengan alamat fiktif

TRIBUNJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Barang dan Jasa (Barjas Setda) menanggapi dugaan alamat fiktif CV Bina Dharma sebagai pemenang lelang pengadaan dekorasi interior Bupati dan Wakil Bupati Bandung-Bandung senilai Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Barjas Sekretariat Kabupaten Bandung Ridwan Muhammad mengatakan CV Bina Dharma sudah diverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Dengan demikian, semua informasi kinerja perusahaan, termasuk data atau informasi tentang identitas penyedia, kualifikasi, dan riwayat kinerja, disertakan.

Dalam SIKAP disebutkan alamat kantor CV Bina Dharma Comp Pasir Madur Endah II Blok A4 No. 15-16.

“Jadi pertama-tama saya jelaskan bahwa kelompok kerja (Pokja) untuk pemilihan pemenang di Barjas, sejak terdaftar di SIKAP, tidak lagi harus melakukan klarifikasi di tempat atau di tempat. Regulasi ini bisa menjadi ruh dalam rangka penyederhanaan prosedur dan mekanisme seperti sistem quick tender,” kata Ridwan dalam siaran persnya, Sabtu (7/2/2022).

Baca Juga : Tempat Wisata Baru di Kabupaten Bandung, Destinasi yang Dikunjungi 10.000 Orang Setiap Hari Saat Liburan Sekolah

Ridwan mengatakan hal itu sejalan dengan Peraturan Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Vendor Barjas. Khususnya pada Bab IV Pelaksanaan seleksi penyedia melalui tender/seleksi Bagian 4.1.3 Pelaksanaan kualifikasi oleh SIKAP.

“Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam hal peserta yang menjadi calon pemenang telah lolos di SIKAP, maka data kualifikasi yang sudah ada di SIKAP tidak lagi diwajibkan untuk melakukan proses verifikasi kualifikasi, karena ini merupakan kasus, sudah dinyatakan lolos sistem SIKAP,” kata Ridwan.

Untuk lebih memverifikasi alamat kantor perusahaan pemenang tender, ada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) yang kemudian menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, dalam hal ini CV Budi Dharma.

“Nah, sebelum penandatanganan kontrak, PPK akan didampingi ketua RT dan RW setempat, cek alamat kantor, tenaga ahli, bagaimana kinerja provider, apakah memenuhi persyaratan,” kata Ridwan.

Dari seluruh bukti hukum perusahaan di SIKAP, Ridwan mengatakan alamat sebenarnya Komp Pasir Madur Endah II Blok A4 No. 15-16. Namun, Ridwan mengaku saat mengecek lokasi, ternyata kantor tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, karyawan perusahaan justru datang ke rumah yang dijadikan kantor CV Bina Dharma. Namun, para karyawan ini sering memiliki kantor di Antapani sebagai studio perusahaan mereka karena mereka mengerjakan proyek lain di sana.

“Jadi bukan berarti alamatnya palsu karena alamat kantornya masih ada dan tidak pernah minta pindah lokasi. Sebenarnya aturan LKPP tidak ada masalah,” kata Ridwan.

Baca Juga: Polisi Serbu Pabrik Mi Formalin di Kabupaten Bandung, Mampu Produksi Hingga 2 Ton Sehari

Di bagian lain, Ridwan juga menjelaskan dugaan tidak terdaftarnya CV Bina Dharma di Sistem Informasi Gedung Indonesia (SIKI) di siki.pu.go.id.

“Dalam Evaluasi Tender yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pemenang Lelang, persyaratan SBU CV Bina Dharma lolos evaluasi. Sedangkan SBU CV Bina Dharma masih dalam proses perpanjangan masa transisi, sehingga sesuai surat Menteri PUPR, SBU CV Bina Dharma masih berlaku hingga 31 Juli 2022,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, hal itu sejalan dengan Surat Menteri PUPR Nomor: BK/0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Sertifikat Unit Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Pekerjaan Konstruksi (SKK-K). setelah masa transisi.

“Saat kita buka siki.pu.go.id, kita cari lebih jauh, masukkan nama Bina Dharma, muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh Aspectnas (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional),” kata Ridwan.

Source: jabar.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button