PWI Jabar Desak Polisi Tuntaskan Tuduhan Penindasan Dua Wartawan di Karawang - WisataHits
Jawa Barat

PWI Jabar Desak Polisi Tuntaskan Tuduhan Penindasan Dua Wartawan di Karawang

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengecam keras aksi kekerasan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang. Karena itu, PWI Jabar mendesak polisi mengusut tuntas kejadian tersebut dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Direktur PWI Jawa Barat Hilman Hidayat mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut. Hilman menjelaskan, di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, tindakan kekerasan memang barbar.

PWI Jabar berharap perbedaan pendapat di media dapat diselesaikan melalui jalur yang ditetapkan UU No. 40/1999 dan peraturan turunannya.

“Cara menyatakan ketidaksetujuan diatur dalam peraturan Dewan Pers. Dewan Pers tentu akan memfasilitasi dan melakukan mediasi agar pelanggaran pers dapat diselesaikan secara baik dan beradab,” kata Hilman, Ketua PWI Jabar, terkait dugaan pelecehan terhadap jurnalis.

Seperti diketahui, dua jurnalis di Kabupaten Karawang, yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, diduga menjadi korban penahanan dan penganiayaan sejumlah orang. Kedua korban sudah melapor ke Polsek Karawang.

Didampingi pengacara dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal menyerahkan diri ke Polsek Karawang. Nomor laporan polisi tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam, 19 September 2022.

Kronologis kejadian

Setelah Persika 1951 diluncurkan, Gusti yang masih berada di Stadion Singaperbangsa Karawang didatangkan oleh mereka yang mengaku diperintah oleh pejabat Karwang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor, ruangan langsung dikunci, tidak ada orang lain yang bisa masuk kecuali yang mengaku disuruh petugas berinisial A dan korban.

Dikabarkan, peralatan kerja wartawan seperti gadget dan handphone disita dari para korban. Beberapa saat setelah korban dibawa ke kamar, ia dipukuli oleh beberapa orang di dalam kamar.

Menurut laporan korban, Petugas A hadir di kamar dan mencekok korban dengan air seni sebanyak tiga kali. Selain itu, korban mendapat pukulan di bagian kepala. Tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti juga mendapat ancaman jika hal ini berlanjut dan korban melaporkannya, maka keluarganya akan dibunuh. Korban berhasil keluar kamar setelah dijemput oleh salah satu anggota keluarganya yang mengetahui korban ada di dalam kamar. Koban disekap selama satu malam, dari Sabtu malam hingga Minggu pagi.

Korban dibuntuti dari malam hingga pagi hingga tidak bisa bangun dan bisa pulang karena kakaknya datang menjemput. Selanjutnya korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke salah satu kantor pelayanan dan tidak pulang ke rumah hingga Minggu sore, 18 September 2022 pukul 18.00 WIB.

Berbeda dengan korban lainnya, yakni Zaenal. Dijemput dari rumah pada Minggu pukul 04.00 WIB. Setelah Zaenal berada di truk pikap, dia terus-menerus disiksa. Akibat penyiksaan tersebut, Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasarkan kronologis dugaan penahanan dan penganiayaan yang dilaporkan ke polisi di Karawang, PWI Jabar menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button