7 Larangan Mendaki Gunung Sumbing, Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya! : Wisata Okezone - WisataHits
Jawa Tengah

7 Larangan Mendaki Gunung Sumbing, Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya! : Wisata Okezone

7 Larangan Mendaki Gunung Sumbing, Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya!  : Wisata Okezone

GUNUNG Sumbing di Jawa Tengah memiliki pemandangan yang sangat indah. Tak heran jika gunung berapi dengan ketinggian 3.371 mdpl ini menjadi salah satu destinasi favorit para pemanjat tebing atau pecinta alam di Pulau Jawa. Namun sebelum mendaki Gunung Sumbing, sebaiknya pahami dulu beberapa pantangan.

Tentunya saat mendaki Gunung Sumbing ada aturannya, beserta pantangan yang berlaku. Larangan itu untuk kepentingan dan kelestarian lingkungan. Setiap pendaki tentu wajib mematuhinya.

Gunung Sumbing sangat besar dan merupakan gunung tertinggi ketiga di Pulau Jawa setelah Gunung Semeru dan Gunung Slamet. Karena itu, Gunung Sumbing setidaknya memiliki 12 jalur pendakian.

BACA JUGA:Viral Tiket Masuk Wisata Gunung Pancar Mahal, Pengunjung Berteriak!

Gunung Sumbing memiliki dua puncak yaitu Puncak Buntu dan Puncak Sejati. Setiap puncak memiliki titik tinggi yang berbeda.

Puncak Buntu dengan ketinggian 3.362 mdpl sedangkan Puncak Sejati 3.371 mdpl.

Gunung Sumbing juga memiliki banyak mitos, salah satunya larangan mengucapkan kata-kata dingin.

Musisi Fiersa Bersari mengaku beberapa kali tidak sengaja mengucapkan kata “dingin”. Keesokan harinya, tenda yang ia dan temannya pasang diterjang angin kencang.

BACA JUGA:4 Larangan Saat Traveling Gunung Bromo Wajib Diketahui Traveler!

Berikut pantangan atau pantangan saat mendaki Gunung Sumbing dan Anda bisa didenda jika melanggarnya:

1. Dilarang berbuat maksiat atau zina, jika ketahuan akan diserahkan ke pihak berwajib dan didenda 10 bibit pohon.

2. Dilarang keras mencuri apapun, jika tertangkap akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

3. Dilarang keras pipis di botol dan dibiarkan begitu saja, jika tidak maka akan didenda 5 bibit pohon.

Ikuti Berita Okezone di Berita Google

4. Dilarang keras memetik bunga edelweis Aturan ini tidak hanya berlaku di pegunungan terjal, tapi semua gunung di Indonesia memiliki aturan ini. Jika ketahuan, kamu akan didenda 5 bibit pohon dan dibawa kembali ke atas.

5. Dilarang membawa dan menyalakan petasan jika ketahuan didenda 10 bibit pohon.

ilustrasi

6. Dilarang keras merusak dan mencoret-coret rambu-rambu atau anda akan didenda 5 bibit pohon.

7. Jangan mengucapkan kata-kata kotor dan gunakan sopan santun agar tidak disesatkan oleh makhluk gaib penjaga Gunung Sumbing.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button