Satpol PP Bondowoso Kehormatan Wakil Bupati Tidak Jelas Besarannya Hanya Rp 200.000 - WisataHits
Jawa Barat

Satpol PP Bondowoso Kehormatan Wakil Bupati Tidak Jelas Besarannya Hanya Rp 200.000

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Para pekerja sementara dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mulai resah karena nasib mereka di masa depan yang tidak menentu.

Terkait hal itu, beberapa Satpol PP di Kabupaten Bondowoso yang bertugas di 23 kantor kecamatan sempat beberapa waktu lalu berpidato langsung kepada Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bakhtiar Rahmat.

Relawan Satpol PP menengahi nasib mereka ke depan. Yakni mengingat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat (1) yang menyebutkan Satpol PP diisi oleh ASN.

Dengan aturan ini, personel Satpol PP tidak bisa menjadi first responder (pegawai pemerintah dengan kontrak kerja).

Taqiyudin, Ketua Forum Komunikasi Pendukung Polisi Pelayanan Masyarakat Nusantara, Kabupaten Bondowoso, mengaku dirinya dan perwakilan anggota PP lainnya sudah menyampaikan aspirasinya kepada atasannya.

Ia berharap ada solusi untuk masalah ini. “Mudah-mudahan ada pengaturan khusus untuk staf Satpol PP,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dia juga mengeluhkan kejelasan gaji bulanannya.

Sebab, kata dia, sebelumnya mereka yang bertugas di kecamatan hanya mendapat honorarium dari ASN “usaha patungan” di tempat kerjanya karena pembatasan gaji.

Menurut dia, iuran mereka belum datang langsung dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Selama ini Satpol PP Bondowoso belum ditempatkan di kecamatan karena gaji,” jelasnya.

Ia menjelaskan, iuran Satpol PP yang pernah bertugas di kecamatan berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini tergantung pada kebijakan camat masing-masing.

Bahkan, setiap relawan menerima iuran Rp 200.000 per bulan.

“Seperti saya, saya mendapatkan fee Rp 200.000 setiap bulannya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Irwan Bakhtiar Rahmat menegaskan karena aturan yang terlalu kaku, tidak boleh ada korban non-ASN.

Menurut politisi PDI-P itu, mereka sudah lama bekerja dan sudah mengantongi surat pertunangan.

“Kalau hanya mengandalkan payroll, sebenarnya kebutuhan ini bisa kita atasi. Yang penting ada surat tugas atau SK dari awal masing-masing OPD,” ujarnya.

Ketua DPC PDIP menegaskan akan memperjuangkan kehormatan Satpol PP. Selain itu, menurut surat dari Kemenpan RB, semua masalah biaya harus diklarifikasi pada 2023.

“Ya seperti itu kita lakukan, mereka harus bisa diakomodasi di CPNS baik melalui jalur P3K maupun formasi,” jelasnya.

Selain itu, kata Wakil Bupati Irvan, honorarium terkait kekuatan keuangan di daerah juga diperhitungkan.

Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya berencana akan mempertemukan tim anggaran dan semuanya Senin depan untuk membahasnya. “Nanti saya panggil Camatnya,” katanya tegas.

Kepala Bagian Pengadaan, Pemutusan, dan Penerangan Kepegawaian Badan Peningkatan Kepegawaian dan Kepegawaian (BKPSDM) Bondowoso, M. Iwan, mengatakan status mereka sebagai tenaga sukarelawan sudah sah di kelurahan masing-masing.

Namun sayangnya mereka tidak masuk dalam anggaran. “Jadi anggaran yang di petik tidak tetap,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah Satpol PP mencapai sekitar 150 orang di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button