7 Anggota LSM Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan Ditahan di Brebes, Polisi: Pemerasan, Cari Peluang di Penjara - WisataHits
Jawa Barat

7 Anggota LSM Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan Ditahan di Brebes, Polisi: Pemerasan, Cari Peluang di Penjara

7 Anggota LSM Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan Ditahan di Brebes, Polisi: Pemerasan, Cari Peluang di Penjara

TEMPO.CO, jakarta – Sebanyak tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang melakukan rekonsiliasi kasus perkosaan terhadap anak korban di Kabupaten Brebes telah ditangkap. Sekarang mereka curiga.

“Tujuh orang yang mencoba melanggar hukum sudah kami tangkap,” kata Ahmad Luthfi, Irjen Polda Jateng, Jumat, 18 Januari 2023.

Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM dan EZ. Semuanya terdaftar sebagai warga Kabupaten Brebes. “Mereka pikir itu pemerasan. Mereka mencari peluang jarak dekat,” katanya.

Mereka disebut menerima Rp 62 juta dari orang tua enam terduga pemerkosa di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pemerkosa memberikan uang dalam jumlah yang bervariasi dengan janji kasus kriminal tersebut tidak akan dilaporkan ke polisi. Para pelaku mengatakan uang itu akan diberikan kepada keluarga korban perkosaan.

Namun, ternyata hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaku.

Ketujuh pelaku dijerat pasal pemerasan pasal 368 KUHP, penipuan pasal 369 KUHP, atau penggelapan pasal 372 KUHP.

Baca juga: Polisi tangkap 7 anggota LSM yang diduga pemerasan kasus pemerkosaan anak di Brebes

Kasus ini berawal dari peristiwa pemerkosaan pada 27 Desember 2022. Dua hari kemudian, geng berinisiatif menengahi antara orang tua pemerkosa dan korban dengan meminta sejumlah uang.

Bersamaan dengan penangkapan ketujuh anggota LSM tersebut, juga disita barang bukti berupa surat keputusan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai Rp 6.100.000.

Ketujuh pemerkosa juga ditetapkan sebagai tersangka. “Kami mewawancarai hampir 21 saksi, kemudian kami menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelecehan seksual,” kata Luthfi.

Baca juga:

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button